Sabtu, 21 September 2019

KPK Beber 3 Dugaan Sumber Penerimaan Suap Imam Nahrawi

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 3 (tiga) sumber dugaan penerimaan uang Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olah-raga (Menpora) yang disebut sebagai 'komitmen fee' dalam pengurusan proposal bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

Tiga sumber dugaan penerimaan uang itu, yakni:
• Anggaran fasilitasi bantuan dukungan administrasi KONI untuk mendukung persiapan Asian Games 2018;
• Anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolah-ragaan KONI Pusat tahun 2018; dan
• Bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan, pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

"Dalam penyidikan ini, tim Penyidik KPK menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai pencairan proposal hibah KONI merupakan  komitmen fee terkait 3 (tiga) hal", beber Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (20/09/2019) malam.

Dijelaskannya, bahwa KPK bergerak cepat mendalami perkara yang menjerat Imam Nahrawi selaku Menpora ini. Dikelaskannya pula, bahwa pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan terhadap lima pegawai KONI pada bidang anggaran dan keuangan serta satu pihak swasta.

Febri Diansyah menegaskan, penyidik KPK juga akan memaksimalkan penelusuran aset untuk kepentingan pengembalian kerugian keuangan negara. Terkait itu, KPK membuka pintu jika masyarakat mengetahui kepemilikan aset Imam Nahrawi.

"Jika masyarakat memiliki informasi bisa disampaikan melalui pengaduan masyarakat di KPK atau menghubungi call center KPK di 198", tegas Febri Diansyah.

Miftahul Ulum selaku Assisten Pribadi Mempora sudah menjalani serangkaian proses pemeriksaan dan ditahan KPK sejak Rabu (11/09/2018) lalu. KPK juga sudah mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap keduanya selama 6 bulan ke depan sejak akhir Agustus 2019.

"KPK sudah mengirimkan surat kepada pihak imigrasi sejak akhir Agustus 2019 ini untuk dua orang dalam kasus ini", tandasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi selaku Menpora dan Miftahul Ulum selaku Assisten Pribadi (Aspri) Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penyaluran bantuan hibah dana dari Kemepora ke KONI periode tahun anggaran 2014–2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 (dua) orang Tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olah-raga periode 2014–2018 dan MIU (Miftahul Ulum) Assisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olah-raga periode 2014–2018", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (18/09/2019) lalu.

Alexander Marwata memaparkan, tim Penyidik KPK menduga, bahwa Imam Nahrawi selaku Menpora diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp. 14.700.000.000,– melalui Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora selama periode 2014–2018.

Dipaparkannya pula, bahwa tim Penyidik KPK pun menduga, Imam Nahrawi selaku Menpora diduga juga meminta uang senilai Rp. 11.800.000.000,– dalam rentan periode 2016–2018.

"Sehingga, total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,–. Uang tersebut diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora periode tahun anggaran 2014–2018", papar Alexander Marwata.

Terhadap Imam Nahrawi selaku Menpora dan Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora Imam Nahrawi, KPK menyangka, keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK juga tengah mendalami indikasi dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan dan posisi-posisi lain Imam Nahrawi. *(Ys/HB)*