Baca Juga
Salah-satu suasana konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, saat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan pers terkait penetapan status Tersangka bagi Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olah-raga atas perkara dugaan tidak pidana korupsi suap dana bantuan hibah KONI periode tahun anggaran 2014–2018.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) dan asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum (MIU) sebagai 'Tersangka Baru' atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang Tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olah-raga periode 2014–2018 dan MIU (Miftahul Ulum) asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olah-raga periode 2014–2018", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (18/09/2019).
Miftahul Ulum sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini. Penetapan status Tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas Penindakan KPK yang awalnya menjerat 5 (lima) Tersangka. Kelimanya, yakni Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending dijerat dalam jabatannya selaku Sekjen KONI, sedangkan Johnny selaku Bendahara Umum KONI. Yang mana, baik Ending maupun Johnny oleh pengadilan telah divonis 'bersalah' dengan hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.
Sedangkan untuk 3 (tiga) Tersangka/ Terdakwa lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*