Jumat, 20 September 2019

KPK Panggil  Alverino Kurnia Sebagai Saksi Terkait Kasus Imam Nahrawi

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan pers di kantor KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil Saksi untuk diperiksa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penyaluran bantuan hibah dana ke KONI yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik KPK hari ini, Jum'at 20 Sptember 2019 menjadwal pemanggilan terhadap Alverino Kurnia selaku pihak swasta sebagai Saksi atas perkara tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi) mantan Menpora", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (20/09/2019) pagi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi selaku Menpora dan assisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penyaluran bantuan hibah dana dari Kemepora ke KONI periode tahun anggaran 2014–2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 (dua) orang Tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olah-raga periode 2014–2018 dan MIU (Miftahul Ulum) Assisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olah-raga periode 2014–2018", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (18/09/2019) lalu.

Alexander Marwata memaparkan, tim Penyidik KPK menduga, bahwa Imam Nahrawi selaku Menpora diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp. 14.700.000.000,– melalui Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora selama periode 2014–2018. Dipaparkannya pula, bahwa tim Penyidik KPK pun menduga, Imam Nahrawi selaku Menpora diduga juga meminta uang senilai Rp. 11.800.000.000,– dalam rentan periode 2016–2018.

"Sehingga, total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,–. Uang tersebut diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora periode tahun anggaran 2014–2018", papar Alexander Marwata.

Sementara itu, setelah ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Menpora Imam Nahrawi memutuskan untuk mundur dari jabatannya. Terkait perkara ini, Febri mengatakan, dalam waktu dekat KPK akan memanggil mantan Menpora Imam Nahrawi untuk diperiksa sebagai Tersangka.

Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penyaluran bantuan dana hibah KONI ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas Penindakan KPK yang awalnya menjerat 9 (sembilan) orang di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada Desember 2018 silam.

Mereka terdiri dari pengurus KONI dan pejabat Kemenpora, termasuk Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti uang sebesar Rp. 300 juta serta kartu ATM berisi ratusan juta rupiah.

KPK kemudian menetapkan 5 dari 9 orang yang terjaring OTT itu sebagai Tersangka. Kelimanya, yakni Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora, Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI serta Johnny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Berikutnya, terhadap Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora, KPK menetapkan mereka sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Johnny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Kemudian, Majelis Hakim memutuskan, mantan Deputi IV Kemenpora, Mulyana divonis 'bersalah' serta dijatuhi hukuman pidana 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan, lantaran terlibat kasus suap bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Priyono.

Atas perkara yang sama, Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) telah divonis 'bersalah' dengan hukuman pidana selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Johny E Awuy selaku Bendahara KONI divonis 'bersalah' dengan hukuman pidana selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Sementara itu, untuk 2 (dua) Terdakwa lainnya, yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto masih berstatus sebagai Terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim menilai, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy menyepakati pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora.

Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Dalam perkara yang sama, berikutnya KPK menetapkan Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora Imam Nahwai sebagai Tersangka dan ditahan pada awal Sebtember 2019 ini. Menyusul kemudian, KPK menetapkan Imam Nahrawi selaku Menpora sebagai Tersangka.

Terhadap Imam Nahrawi selaku Menpora dan Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora Imam Nahrawi, KPK menyangka, keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK juga tengah mendalami indikasi dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan dan posisi-posisi lain Imam Nahrawi. *(Ys/HB)*