Baca Juga
Mantan Menpora Imam Nahrawi saat menyampaikan keterangan pers terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya, Kamis (19/09/2019), di kantor Kemenpora
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Menteri Pemuda dan Olah-raga (Menpora) Imam Nahrawi membantah terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), sebagaimana yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.
Imam Nahrawi pun membantah bahwa dirinya menerima uang pelicin dalam penyaluran bantuan dana hibah ke KONI seperti yang disangkakan KPK. "Saya tidak seperti yang dituduhkan", ujar mantan Menpora Imam Nahrawi saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kemenpora, Senayan – Jakarta, Kamis 19 September 2019.
Tentang apakah akan mengajukan praperadilan atas penanganan perkara maupun atas penetapan status hukumnya sebagai Tersangka, Imam menyatakan pihaknys belum memikirkan hal itu.
"Saya belum berpikir apa pun, kecuali menyampaikan akan mengikuti proses yang ada. Do'akan semoga ini bisa berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada dan tidak ada potensi-potensi apapun dari pihak manapun yang paling penting", jawab Imam.
Seperti diketehui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, bahwa KPK menetapkan Imam Nahrawi selaku Menpora dan Miftahul Ulum selaku Assisten Pribadi (Aspri) Mempora sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penyaluran bantuan dana hibah ke KONI periode 2014–2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang Tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olah-raga periode 2014–2018 dan MIU (Miftahul Ulum) asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olah-raga periode 2014–2018", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (18/09/2019).
Alexander Marwata memaparkan, tim Penyidik KPK menduga, bahwa Imam Nahrawi selaku Menpora diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp. 14.700.000.000,– melalui Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora selama periode 2014–2018.
Dipaparkannya pula, bahwa tim Penyidik KPK juga menduga, bahwa Imam Nahrawi selaku Menpora diduga juga meminta uang senilai Rp. 11.800.000.000,– dalam rentan periode 2016–2018.
"Sehingga, total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,–. Uang tersebut diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora periode tahun anggaran 2014–2018", papar Alexander Marwata.
Dalam perkara ini, terhadap Imam Nahrawi selaku Menpora dan Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora Imam Nahrawi, KPK menyangka, keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, KPK juga tengah mendalami indikasi dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan dan posisi-posisi lain Imam Nahrawi. *(Ys/HB)*