Rabu, 25 September 2019

KPK Kembali Panggil Taufik Hidayat Terkait Dugaan Suap Penyaluran Dana Hibah Di Kemenpora

Baca Juga

Taufik Hidayat usai diperiksa penyidik di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (01/08/2019) lalu. 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Taufik Hidayat, Rabu 25 September 2019. Mantan atlet bulu tangkis nasional ini akan dimintai keterangan sebagai Saksi untuk tersangka Miftahul Ulum selaku Assisten Peribadi (Aspri) Menpora atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olah-raga (Kemenpora) ke Komite Olah-raga Nasional  Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Selain Taufik Hidayat, tim Penyidik KPK hari juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang PNS pada Kemenpora yakni Edward Taufan Panjaitan dan Tommy Suhartanto yang merupakan salah-seorang pegawai BUMD.

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, Assisten Pribadi Menpora)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (25/09/2019) siang.

Terkait perkara ini, sebelumnya Taufik Hidayat pernah diperiksa KPK pada Kamis (01/08/2019) lalu. Saat itu, kepada sejumlah wartawan, ia mengaku lebih banyak ditanya oleh penyidik KPK tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) jabatan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pemuda dan Olah-raga (Menpora)

Selain soal Tupoksi dirinya selaku Stafsus Menpora, Taufik juga mengaku ditanya soal Tupoksinya selaku Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Sebelumnya, soal Satlak Prima ini pernah disinggung dalam sidang perkara dana hibah Kemenpora di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 04 Juli 2019. Yang mana, saat itu Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olah-raga Kemenpora Mulyana menyinggung soal permintaan uang Menpora Imam Nahrawi.

Dalam persidangan Mulyana mengaku, mengingat momen di mana Imam meminta jatah terkait Satlak Prima yang menurut Mulyana dalam persidangan, kejadian itu terjadi di sebuah lapangan bulu tangkis. Akhirnya, kata Mulyana, dirinya merealisasikan permintaan tersebut dengan memberikan uang sejumlah Rp. 400 juta.

Uang itu diberikan kepada Assisten Pribadi (Aspri) Menpora, Miftahul Ulum melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono. Yang mana, dalam persidangan Supriyono mengaku, karena selaku bendahara, dia berinisiatif meminta uang kepada KONI dengan dalih pinjaman.

Sumber uang Rp. 400 juta itu diketahui ternyata berasal dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy yang dalam perkara ini sudah menjadi Terpidana.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi (IMR) selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)  dan Miftahul Ulum (MIU) selaku Assisten Pribadi (Aspri) Menpora  sebagai 'Tersangka Baru' atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dana bantuan hibah KONI dari Kementerian Pemuda dan Olah-raga (Kemenpora).

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 (dua) orang Tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olah-raga periode 2014–2018 dan MIU (Miftahul Ulum) Assisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olah-raga periode 2014–2018", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (18/09/2019) lalu.

Alexander Marwata memaparkan, tim Penyidik KPK menduga, Imam Nahrawi selaku Menpora diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp. 14.700.000.000,– melalui Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora selama periode 2014–2018.

Dipaparkannya pula, bahwa tim Penyidik KPK juga menduga, Imam Nahrawi selaku Menpora diduga juga meminta uang senilai Rp. 11.800.000.000,– dalam rentan periode 2016–2018.

"Sehingga, total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,–. Uang tersebut diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora periode tahun anggaran 2014–2018", papar Alexander Marwata.

Terhadap Imam Nahrawi selaku Menpora dan Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora Imam Nahrawi, KPK menyangka, keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK juga tengah mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam. *(Ys/HB)*