Rabu, 25 September 2019

KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil Sebagai Tersangka Dugaan Suap Proyek SPAM

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rizal Djalil selaku anggota Badan Pemeriksa Keuangan – Republik Indonesia (BPK–RI) sebagai 'Tersangka Baru' atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu 25 September 2019.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menerangkan, dalam perkara ini, selain Rizal Djalil, KPK juga menetapkan Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) selaku Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama sebagai Tersangka.

”KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka yaitu RIZ (Rizal Djalil) anggota BPKRI dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) Komisaris Utama PT. MD (Minarta Dutahutama)", terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 25 September 2019.

Dijelaskannya, bahwa tim Penyidik KPK menduga, Rizal Djalil diduga menerima uang sebesar SGD 100.000. Uang itu diduga diterima Rizal melalui pihak keluarga sebanyak 100 lembar dalam pecahan SGD 1.000 di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Anggota IV BPK–RI, Rizal Djalil.


Dijelaskannya pula, bahwa penetapan status hukum sebagai Tersangka terhadap Rizal Djalil tersebut merupakan hasil pengembangan penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Desember 2018 silam.

"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD 100.000 (seratus ribu dolar Singapura) pada salah satu Anggota BPK RI dari pihak swasta. KPK membuka penyidikan baru dengan 2 (dua) orang Tersangka tersebut", jelasnya.

Lebih lanjut, Saut Situmorang memaparkan, pada Oktober 2016 silam BPK–RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK–RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat itu ditandatangani Rizal dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK.

Surat tugas bertujuan untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Provinsi Jambi.

"Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp. 18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp. 4,2 miliar", papar Saut Situmorang.

Saut melanjutkan, direktur SPAM kemudian mendapatkan pesan ada permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK, yakni sebesar Rp. 2,3 miliar. Di satu sisi, Rizal diduga pernah memanggil direktur SPAM ke kantornya untuk menyampaikan rencana pertemuan dengan pihak yang mewakili dirinya.

Masih lanjut Saut Sotumorang, kemudian perwakilan Rizal itu datang ke Direktur SPAM, lalu menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.

"Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar", lanjut Saut.

Saut mengungkapkan, proyek SPAM JDU Hongaria ini dikerjakan oleh PT. Minarta Dutahutama. Yang mana, di perusahaan tersebut Leonardo menjabat sebagai Komisaris Utama.

"Perkenalan Leonardo dengan Rizal diketahui terjadi di Bali melalui peran seorang perantara. Melalui seorang perantara, LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) selaku Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama menyampaikan akan menyerahkan uang Rp. 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk RIZ (Rizal Djalil) melalui pihak lain", ungkap Saut.

Saut menambahkan, penetapan Tersangka ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. KPK, kata Saut, telah mengirimkan Surat Pemberitahuan telah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 20 September 2019 pada kedua Tersangka.

Meski sudah ada 62 orang yang telah mengembalikan uang suap terkait proyek pembangunan SPAM kepada KPK, namun KPK menduga masih ada pejabat lain yang menerima aliran uang korupsi pada proyek tersebut.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 8 (delapan) orang Tersangka. Mereka yakni Budi Suharto selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Wijaya Kesuma Emindo (PT. WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur PT. WKE, Irene Irma selaku Direktur PT. Tashida Sejahtera Perkasa dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT. TSP .

Empat Tersangka lainnya adalah pejabat pada Kementerian PUPR yang dalam perkara ini ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Ke-empatnya, yakni Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Katulampa Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM, Teuku Moch. Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

Terhadap Rizal, KPK menyangka, tersangka Rizal Djalil diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Leonardo, KPK menyangka, tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*