Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung meminta pencegahan keluar negeri bagi Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan – Republik Indonesia (BPK–RI) Rizal Djalil. Permintaan itu, terkait perkata perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR yang menjerat Anggota BPK–RI Rizal Djalil bersama dengan Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris pada PT. Minarta Dutahutama.
"Untuk kebutuhan Penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke Imigrasi atas nama 2 (dua) Tersangka. Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019", jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 25 September 2019.
Dijelaskannya pula, bahwa perkara ini bermula ketika BPK pada Oktober 2016 silam melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM pada Kementerian PUPR. Surat itu ditanda-tangani Rizal selaku Anggota IV BPK–RI.
"Surat tugas adalah untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan barat dan Jambi", jelas Saut pula.
Saut menegaskan, dari pemeriksaan, awalnya BPK menemukan hilangnya anggaran dari Rp. 18 miliar. Namun, kemudian berubah menjadi Rp. 4,2 miliar.
"Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp. 18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp. 4,2 miliar. Namun, sebelum itu rupanya Direktur SPAM sudah mendapat pesan permintaan uang sebesar Rp 2,3 miliar", tegas Saut Situmorang.
Selanjutnya, Saut melanjutkan, direktur SPAM mendapat pesan ada permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK sebesar Rp. 2,3 miliar. KPK menduga, Rizal diduga pernah memanggil direktur SPAM ke kantornya untuk menyampaikan rencana pertemuan dengan pihak yang mewakili dirinya.
"Kemudian, perwakilan Rizal itu datang ke Direktur SPAM, lalu menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp. 79,27 miliar", lanjut Saut.
Saut mengungkapkan, proyek SPAM JDU Hongaria ini dikerjakan oleh PT. Minarta Dutahutama (PT. MD). Yang mana, di perusahaan tersebut Leonardo menjabat sebagai Komisaris Utama.
"Perkenalan Leonardo dengan Rizal diketahui terjadi di Bali melalui peran seorang perantara. Melalui seorang perantara, LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) selaku Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama menyampaikan akan menyerahkan uang Rp. 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk RIZ (Rizal Djalil) melalui pihak lain", ungkap Saut.
Saut menambahkan, penetapan Tersangka ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. KPK, kata Saut, telah mengirimkan Surat Pemberitahuan telah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 20 September 2019 pada kedua Tersangka.
Meski sudah ada 62 orang yang telah mengembalikan uang suap terkait proyek pembangunan SPAM kepada KPK, namun KPK menduga masih ada pejabat lain yang menerima aliran uang korupsi pada proyek tersebut.
Dalam perkara ini, sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 (delapan) orang Tersangka. Mereka yakni Budi Suharto selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Wijaya Kesuma Emindo (PT. WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur PT. WKE, Irene Irma selaku Direktur PT. Tashida Sejahtera Perkasa dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT. TSP.
Empat Tersangka lainnya adalah pejabat pada Kementerian PUPR yang dalam perkara ini ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Ke-empatnya, yakni Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Katulampa Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM, Teuku Moch. Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rizal Djalil (RIZ) selaku Anggota IV BPK–RI dan Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) selaku Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama sebagai 'Tersangka Baru' atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"KPK membuka penyidikan baru dengan 2 (dua) orang Tersangka, yaitu RIZ (Rizal Djalil) anggota BPK–RI dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) Komisaris Utama PT. MD (Minarta Dutahutama)", terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rizal Djalil (RIZ) selaku Anggota IV BPK–RI dan Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) selaku Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama sebagai 'Tersangka Baru' atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"KPK membuka penyidikan baru dengan 2 (dua) orang Tersangka, yaitu RIZ (Rizal Djalil) anggota BPK–RI dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) Komisaris Utama PT. MD (Minarta Dutahutama)", terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Ditandaskannya, KPK menduga, Rizal Djalil diduga menerima uang sebesar SGD 100.000. Uang itu diduga diterima Rizal melalui pihak keluarga sebanyak 100 lembar dalam pecahan SGD 1.000 di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Ditandaskannya pula, bahwa penetapan status hukum sebagai Tersangka terhadap Rizal Djalil tersebut merupakan hasil pengembangan penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Desember 2018 silam.
"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD 100.000 (seratus ribu dolar Singapura) pada salah satu Anggota BPK RI dari pihak swasta. KPK membuka penyidikan baru dengan 2 (dua) orang Tersangka tersebut", tandasnya.
Terhadap Rizal, KPK menyangka, tersangka Rizal Djalil diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Leonardo, KPK menyangka, tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*