Kamis, 26 September 2019

KPK Panggil 2 Stafsus Menpora Dan 2 Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Penyaluran Dana Hibah Ke KONI

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi sejumlah wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 26 September 2019, memanggil 4 (empat) orang Saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penyaluran bantuan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olah-raga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, 2 (dua) dari 4 (empat) orang Saksi yang akan diperiksa hari ini adalah Staf Khusus Menpora, yaitu Zainul Munasichin dan Faisol Riza.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, Asisten Pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di kantor KPK jalan Juningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (26/09/2019).

Selain Zainul Munasichin dan Faisol Riza, tim Penyidik KPK juga memanggil M. Angga, PNS pada Kemenpora. Ia pun akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Miftahul Ulum.

Sedangkan seorang Saksi lainnya, yaitu Intan Kusuma Dewi selaku Sekretaris Budipradono Architects, akan diperiksa untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi (IMR) selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)  dan Miftahul Ulum (MIU) selaku Assisten Pribadi (Aspri) Menpora  sebagai 'Tersangka Baru' atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kemenpora ke KONI tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 (dua) orang Tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olah-raga periode 2014–2018 dan MIU (Miftahul Ulum) Assisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olah-raga periode 2014–2018", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (18/09/2019).

Alexander Marwata memaparkan, tim Penyidik KPK menduga, Imam Nahrawi selaku Menpora diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp. 14.700.000.000,– melalui Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora selama periode 2014–2018.

Dipaparkannya pula, bahwa tim Penyidik KPK juga menduga, bahwa Imam Nahrawi selaku Menpora diduga juga meminta uang senilai Rp. 11.800.000.000,– dalam rentan periode 2016–2018.

"Sehingga, total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,–. Uang tersebut diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora periode tahun anggaran 2014–2018", papar Alexander Marwata.

Seperti dikatahui, kasus suap dana hibah KONI ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas Penindakan KPK yang awalnya menjerat 9 (sembilan) orang di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada Desember 2018 silam.

Mereka terdiri dari pengurus KONI dan pejabat Kemenpora, termasuk Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti uang sebesar Rp. 300 juta serta kartu ATM berisi ratusan juta rupiah.

KPK kemudian menetapkan 5 dari 9 orang yang terjaring OTT tersebut sebagai Tersangka. Kelimanya, yakni Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora, Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI serta Johnny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Johnny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Kemudian, Majelis Hakim memutuskan, mantan Deputi IV Kemenpora, Mulyana divonis 'bersalah' serta dijatuhi hukuman pidana 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan, lantaran terlibat kasus suap bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Priyono.

Atas kasus yang sama, Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) telah divonis 'bersalah' dengan hukuman pidana selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Johny E Awuy selaku Bendahara KONI divonis 'bersalah' dengan hukuman pidana selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Sementara itu, untuk 2 (dua) Terdakwa lainnya, yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis Hakim menilai, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy menyepakati pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora.

Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Dalam perkara ini, saat ini tersangka Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora Imam Nahrawi telah ditahan KPK lebih dulu. Ia mulai ditahan KPK pada awal bulan September 2019 ini.

Terhadap Imam Nahrawi selaku Menpora dan Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora Imam Nahrawi, KPK menyangka, keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam. *(Ys/HB)*