Selasa, 24 September 2019

Diperiksa KPK, Sekretaris Kemenpora Mengaku Ditanya Soal Aturan Hibah

Baca Juga

Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto saat memberi keterangan sejumlah awak media di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah-raga (Kemenpora) Gatot S. Dewa Broto memenuhi panggilan pemeriksaan tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 24 September 2019.

Gatot S. Dewa Broto selaku Sekretaris pada Kemenpora diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Miftahul Ulum atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penyaluran bantuan dana hibah pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olah-raga Nasional Indonesia (KONI).

Pantauan media, Gatot mulai menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan tim Penyidik KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Delapan jam lebih, Gatot berada dalam ruang pemeriksaan tim Penyidik KPK yang berada di lantai 2 gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Sekitar pukul 18.20 WIB, ia tampak keluar dari gedung KPK. Kepada sejumlah awak media, Gatot S. Dewa Broto menerangkan, bahwa ia ditanya penyidik KPK tentang seputar regulasi pemberian bantuan dana hibah di Kemenpora.

"Saya diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi. Ditanya regulasi, aturan dan hibah sesungguhnya boleh atau tidak, dasarnya apa, kemudian fungsi Sesmenpora seperti apa", terang Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto, usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jalarta Selatan, Selasa (24/09/2019) petang.

Gatot menjelaskan, penyidik KPK tidak menggali informasi darinya terkait dugaan aliran dana suap ke mantan Menpora Imam Nahrawi dan Assisten Pribadi (Aspri)-nya, Miftahul Ulum. Melainkan, banyak di soal regulasi bantuan dana hibah.

"Lebih banyak soal regulasi. Tadi, pemeriksaan juga sangat intensif ya, dalam konteks untuk mendapatkan potret yang utuh bagaimana kejadian itu terjadi", jelas Gatot.

Tentang dugaan suap yang diduga melibatkan Imam Nahrawi selaku Menpora dan Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora, Gatot mengaku tidak tahu-menahu. Ditegaskannya, selama masa periodenya, hal itu tidak ada.

"Saya nyatakan, dalam periode saya, ini (suap) tidak ada. Saya sejak deputi IV yang dipimpin itu tidak pernah ada menerima itu, jangan sampai Kemempora digeneralisasi seperti itu", tegasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi selaku Menpora dan Miftahul Ulum selaku Assisten Pribadi (Aspri) Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penyaluran bantuan hibah dana dari Kemepora ke KONI periode tahun anggaran 2014–2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 (dua) orang Tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olah-raga periode 2014–2018 dan MIU (Miftahul Ulum) Assisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olah-raga periode 2014–2018", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (18/09/2019) lalu.

Alexander Marwata memaparkan, tim Penyidik KPK menduga, bahwa Imam Nahrawi selaku Menpora diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp. 14.700.000.000,– melalui Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora selama periode 2014–2018.

Dipaparkannya pula, bahwa tim Penyidik KPK pun menduga, Imam Nahrawi selaku Menpora diduga juga meminta uang senilai Rp. 11.800.000.000,– dalam rentan periode 2016–2018.

"Sehingga, total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,–. Uang tersebut diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora periode tahun anggaran 2014–2018", papar Alexander Marwata.

Terhadap Imam Nahrawi selaku Menpora dan Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora Imam Nahrawi, KPK menyangka, keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK juga tengah mendalami indikasi dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan dan posisi-posisi lain Imam Nahrawi. *(Ys/HB)*