Selasa, 24 September 2019

KPK Tetapkan Dirut Perum Perindo Dan Direktur PT. NAS Sebagai Tersangka Suap Kuota Impor Ikan

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama petugas KPK dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, saat menunjukkan barang bukti perkara, Selasa (24/09/2019) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Risyanto Suanda selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo) sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kuota impor ikan tahun 2019.

"Diduga sebagai penerima (suap) RSU (Risyanto Suanda) Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia", terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (24/09/2019) malam.

Selain itu, KPK juga menetapkan Mujib Mustofa selaku Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera (PT. NAS) sebagai tmTersangka pemberi suap. Perusahaan tersebut merupakan salah-satu importir ikan yang digandeng Perum Perindo sebagai BUMN yang memiliki hak untuk melakukan impor ikan.

Di sisi lain PT. Navy Arsa Sejahtera telah masuk daftar hitam sejak 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota, sehingga tidak bisa mengajukan kuota impor. Namun, dudaga Mujib melakukan pendekatan ke Risyanto sehingga terjadilah dugaan transaksi melanngar hukum itu.

Terhadap Mujib Mustofa, KPK menyangka, tersangaka Mujib Mustofa diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Risyanto Suanda, KPK menyangka, tersangka Risyanto Suanda diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(Ys/HB)*