Jumat, 27 September 2019

KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi

Baca Juga

Mantan Menpora Imam Nahrawi, saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, usai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka selama sekitar 8 jam lebih, begitu keluar dari gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol, Jum'at (27/09/2019) petang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penyaluran bantuan dana hibah pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olah-raga (Kemepora) kepada Komite Olah-raga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya menerangkan, guna kepentingan penyidikan, tersangka Imam Nahrawi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jum'at 27 September 2019 hingga 11 Nopember 2019.

"IMR (Imam Nahrawi) selaku Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2014–2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (27/09/2019) petang.

Pantauan media, mantan Menpora Imam Nahrawi tiba di kantor KPK memenuhi panggilan pemeriksaan tim Penyidik KPK pada Jum'at (27/09/2019) siang sekitar pukul 10.05 WIB. Sekira 8 jam kemudian, kurang-lebih sekitar pukul 18.20 WIB, Imam tampak keluar gedung KPK sudah mengenakan rompi khas Tananan KPK warna oranye dan dengan kedua tangannya diborgol.

Mantan Menpora Imam Nahrawi mengaku, dirinya siap menjalani proses hukum di KPK. Imam pun mengatakan, bahwa apa yang dialaminya saat ini merupakan takdir dari Tuhan.

"Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka dan sebagai warga negara tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dan saya yakin hari ini takdir saya dan semua manusia akan menghadapi takdirnya", kata Imam, usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (27/09/2019) petang.

"Demi Allah, Allah itu Maha Baik dan takdir-NYA tak pernah salah. Karenanya, do'akan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini dan semoga semuanya berjalan dengan baik dan Indonesia tetap menjadi NKRI yang kita cintai ini", tambahnya, sembari berjalan ke arah mobil tahanan KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi (IMR) selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)  dan Miftahul Ulum (MIU) selaku Assisten Pribadi (Aspri) Menpora  sebagai 'Tersangka Baru' atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kemenpora ke KONI tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 (dua) orang Tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olah-raga periode 2014–2018 dan MIU (Miftahul Ulum) Assisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olah-raga periode 2014–2018", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (18/09/2019).

Alexander Marwata memaparkan, tim Penyidik KPK menduga, Imam Nahrawi selaku Menpora diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp. 14.700.000.000,– melalui Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora selama periode 2014–2018.

Dipaparkannya pula, bahwa tim Penyidik KPK juga menduga, bahwa Imam Nahrawi selaku Menpora diduga juga meminta uang senilai Rp. 11.800.000.000,– dalam rentan periode 2016–2018.

"Sehingga, total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,–. Uang tersebut diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora periode tahun anggaran 2014–2018", papar Alexander Marwata.

Seperti dikatahui, kasus suap dana hibah KONI ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas Penindakan KPK yang awalnya menjerat 9 (sembilan) orang di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada Desember 2018 silam.

Mereka terdiri dari pengurus KONI dan pejabat Kemenpora, termasuk Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti uang sebesar Rp. 300 juta serta kartu ATM berisi ratusan juta rupiah.

KPK kemudian menetapkan 5 dari 9 orang yang terjaring OTT tersebut sebagai Tersangka. Kelimanya, yakni Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora, Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI serta Johnny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Johnny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Kemudian, Majelis Hakim memutuskan, mantan Deputi IV Kemenpora, Mulyana divonis 'bersalah' serta dijatuhi hukuman pidana 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan, lantaran terlibat kasus suap bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Priyono.

Atas kasus yang sama, Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) telah divonis 'bersalah' dengan hukuman pidana selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Johny E Awuy selaku Bendahara KONI divonis 'bersalah' dengan hukuman pidana selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Sementara itu, untuk 2 (dua) Terdakwa lainnya, yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim menilai, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy menyepakati pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Adapun Miftahul Ulum sendiri telah ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK sejak 11 September 2019 lalu. Yang mana, masa penahanan Miftahul Ulum ketika itu berlaku untuk 20 hari.

Guna kepentingan penyidikan, KPK kemudian melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Miftahul Ulum selama 40 hari, terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2019 hingga 09 November 2019.

Terhadap Imam Nahrawi selaku Menpora dan Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora Imam Nahrawi, KPK menyangka, keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam. *(Ys/HB)*