Baca Juga
Kepala Humas KPK Febri Dianyah saat memberi keterangan kepada sejumlah awak media di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi pada Jum'at Keramat (27/09/2019) besok.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, mantan Menpora Imam Nahrawi akan diperiksa tim Penyidik KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penyaluran bantuan dana hibah pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olah-raga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
"Besok pada hari Jum'at akan diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka IMN atau Menpora dalam kapasitas sebagai Tersangka", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 26 September 2019.
Febri Dinsyah mengatakan, KPK berharap, mantan Menpora Imam Nahrawi memenuhi panggilan tersebut. Karena pada pemanggilan-panggilan sebelumnya telah beberapa kali mangkir.
Ditandaskannya, kehadiran Imam Nahrawi dalam pemanggilan pada Jum'at besok akan menjadi bukti dari pernyataan Imam yang menyatakan akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya.
"Besok lah saatnya untuk menyampaikan kalau-kalau ada klarifikasi-klarifikasi atau bukti-bukti lain, ya silahkan langsung disampaikan ke penyidik", tandas Febri.
Atas pertanyaan tentang kemungkinan dilakukannya pemanggilan secara paksa karena mangkir pada beberapa kali pemanggilan ataupun kemungkinan dilakukan penahanan terhadap Imam, Febri Diansyah enggan menjawabnya.
"Saya tidak berandai-andai dulu tentang kejadian besok. Kita ingatkan saja dan kami harap, Tersangka bisa datang", jawab Febri Diansyah.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi (IMR) selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Miftahul Ulum (MIU) selaku Assisten Pribadi (Aspri) Menpora sebagai 'Tersangka Baru' atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kemenpora ke KONI tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 (dua) orang Tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olah-raga periode 2014–2018 dan MIU (Miftahul Ulum) Assisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olah-raga periode 2014–2018", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (18/09/2019) lalu.
Alexander Marwata memaparkan, tim Penyidik KPK menduga, Imam Nahrawi selaku Menpora diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp. 14.700.000.000,– melalui Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora selama periode 2014–2018.
Dipaparkannya pula, bahwa tim Penyidik KPK juga menduga, bahwa Imam Nahrawi selaku Menpora diduga juga meminta uang senilai Rp. 11.800.000.000,– dalam rentan periode 2016–2018.
"Sehingga, total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,–. Uang tersebut diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora periode tahun anggaran 2014–2018", papar Alexander Marwata.
Adapun Miftahul Ulum sendiri telah ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK sejak 11 September 2019 lalu. Yang mana, masa penahanan Miftahul Ulum ketika itu berlaku untuk 20 hari.
Guna kepentingan penyidikan, KPK kemudian melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Miftahul Ulum selama 40 hari, terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2019 hingga 09 November 2019.
Terhadap Imam Nahrawi selaku Menpora dan Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora Imam Nahrawi, KPK menyangka, keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :
> KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Aspri Menpora Imam Nahrawi
> KPK Panggil 2 Stafsus Menpora Dan 2 Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Penyaluran Dana Hibah Ke KONI
> KPK Kembali Panggil Taufik Hidayat Terkait Dugaan Suap Penyaluran Dana Hibah Di Kemenpora
> Diperiksa KPK, Sekretaris Kemenpora Mengaku Ditanya Soal Aturan Hibah
> KPK Beber 3 Dugaan Sumber Penerimaan Suap Imam Nahrawi
> KPK Panggil Alverino Kurnia Sebagai Saksi Terkait Kasus Imam Nahrawi
> Mantan Menpora Imam Nahrawi Bantah Sangkaan KPK
> Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Menduga Menpora Imam Nahrawi Terima Komitmen Fee Rp. 26,5 Miliar
> KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah KONI
> KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Aspri Menpora Imam Nahrawi
> KPK Panggil 2 Stafsus Menpora Dan 2 Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Penyaluran Dana Hibah Ke KONI
> KPK Kembali Panggil Taufik Hidayat Terkait Dugaan Suap Penyaluran Dana Hibah Di Kemenpora
> Diperiksa KPK, Sekretaris Kemenpora Mengaku Ditanya Soal Aturan Hibah
> KPK Beber 3 Dugaan Sumber Penerimaan Suap Imam Nahrawi
> KPK Panggil Alverino Kurnia Sebagai Saksi Terkait Kasus Imam Nahrawi
> Mantan Menpora Imam Nahrawi Bantah Sangkaan KPK
> Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Menduga Menpora Imam Nahrawi Terima Komitmen Fee Rp. 26,5 Miliar
> KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah KONI