Kamis, 26 September 2019

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Aspri Menpora Imam Nahrawi

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi sejumlah wartawan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Miftahul Ulum selaku Assisten Pribadi (Aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olah-raga (Menpora) Imam Nahrawi.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, perpanjangan masa penahanan terhadap Miftahul Ulum itu berkaitan dengan kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penyaluran bantuan dana hibah pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olah-raga (Kemenpora) kepada Komite Olah-raga Nasional Indonesia (KONI) yang diduga melibatkan Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum.

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari, dimulai tanggal 01 Oktober 2019 hingga 09 November 2019 untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Menpora)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 26 September 2019.

Adapun Miftahul Ulum sendiri telah ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK sejak 11 September 2019 lalu. Yang mana, masa penahanan Miftahul Ulum ketika itu berlaku untuk 20 hari.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi (IMR) selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)  dan Miftahul Ulum (MIU) selaku Assisten Pribadi (Aspri) Menpora  sebagai 'Tersangka Baru' atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kemenpora ke KONI tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 (dua) orang Tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olah-raga periode 2014–2018 dan MIU (Miftahul Ulum) Assisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olah-raga periode 2014–2018", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (18/09/2019) lalu.

Alexander Marwata memaparkan, tim Penyidik KPK menduga, Imam Nahrawi selaku Menpora diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp. 14.700.000.000,– melalui Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora selama periode 2014–2018.

Dipaparkannya pula, bahwa tim Penyidik KPK juga menduga, bahwa Imam Nahrawi selaku Menpora diduga juga meminta uang senilai Rp. 11.800.000.000,– dalam rentan periode 2016–2018.

"Sehingga, total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,–. Uang tersebut diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora periode tahun anggaran 2014–2018", papar Alexander Marwata.

Dalam perkara ini, tersangka Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora Imam Nahrawi telah ditahan KPK lebih dulu. Ulum mulai ditahan KPK pada awal bulan September 2019 ini.

Terhadap Imam Nahrawi selaku Menpora dan Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora Imam Nahrawi, KPK menyangka, keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam. *(Ys/HB)*