Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 10 Desember 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 4 (empat) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Hanya saja, seluruhnya mangkir atau tidak memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan tersebut dan minta dijadwal ulang.
"Para Terperiksa meminta penjadwalan ulang kepada penyidik", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Tessa tidak menyebut 4 Tersangka perkara tersebut yang dijadwal dipanggil dan akan diperiksa. Namun, berdasarkan informasi dari dalam, 4 Tersangka perkara tersebut yang dipanggil yakni:
1. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita;
2. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri;
3. Direktur PT. Chimarder 777 Martono; dan
4. Pihak swasta atas nama P. Rachmat Utama Djangkar.
“Pemeriksaan (dijadwalkan) dilakukan di Gedung KPK Merah Putih", ujar Tessa Mahardhika.
Tessa belum bisa memastikan tanggal jadwal pemanggilan dan pemeriksaan yang diminta para Tersangka tersebut. KPK berharap, mereka kooperatif untuk hadir memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.
Ditegaskan Tessa Mahardhika, bahwa ketidak-hadiran para Saksi tidak berkaitan dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Tim Penyidik KPK tetap memanggil para Tersangka jika dibutuhkan.
“Tentunya praperadilan itu merupakan satu upaya hukum yang berbeda dari proses penyidikan. Jadi, bila penyidik merasa pemanggilan itu akan dilakukan pada saat proses praperadilan masih berjalan, tentu itu dimungkinkan. Tapi nanti kita kembalikan kepada penyidik", tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menggeledah 66 lokasi sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK di lingkungan Pemkot Semarang. Dari serangkaian proses penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp. 1 miliar dan EUR 9.650.
Sementara itu, Tim Penyidik KPK membuka 3 (tiga) penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemkot Semarang. Ketiga perkara itu yakni perkara dugaan TPK suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023–2024, TPK pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut. Namun berdasarkan informasi dari dalam, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau 'Mba Ita' merupakan salah-satu Tersangka perkara tersebut.
Kemudian, suami 'Mbak Ita' yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono serta pihak swasta lain atas Rahmat U Djangkar.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK pun juga telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negari terhadap mereka selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan sebagaimana kepentingan penyidikan.
KPK sebelumnya menyampaikan, bahwa terkait penyidikan 3 perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya cegah-tangkal (Cekal) terhadap 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas 2 (dua) yang orang dari unsur penyelenggara negara dan 2 (dua) orang dari unsur swasta.
Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 (empat) orang, yaitu 2 (dua) orang dari penyelenggara negara dan 2 (dua) orang lainnya dari pihak swasta", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Cekal atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM yang berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi", jelas Tessa Mahardhika. *(HB)*
BERITA TERKAIT: