Selasa, 30 Juli 2024

Mangkir, Wali Kota Semarang Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan 1 Agustus 2024

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mangkir atau tidak memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 30 Juli 2024, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta melalui surat yang dikirim ke KPK agar Tim Penyidik KPK menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaannya pada Kamis 01 Agustus 2024.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab dengan sapaan "Mbak Ita" tersebut, hari ini, Selasa 30 Juli 2024, sedianya dijadwal dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Untuk salah-satu Saksi yang merupakan Wali Kota Semarang, yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2024).

Tessa menjelaskan, alasan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tidak memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK kali ini karena harus mengikuti agenda rapat paripurna DPRD Kota Semarang yang terjadwal lebih dahulu.

"Mengingat hari ini yang bersangkutan akan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan R-APBD Tahun 2024. Jadi, informasinya sudah disampaikan kemarin", jelas Tessa Mahardhika.

Sebagaimana diketahui, selama sekitar 2 (dua) pekan Tim Penyidik KPK melakukan penggeladahan di ruang-ruang kantor sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Semarang. Terbaru, Tim Penyidik KPK juga menggeledah ruang pada Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah pada 25 Juli 2024.

Sejak Rabu 17 Juli 2024, Tim Penyidik KPK telah menggeledah ruang-ruang kerja kantor sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan 3 (tiga) perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Pemkot Semarang yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK.

Selain menggeledah ruang-ruang kerja kantor sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Semarang, Tim Penyidik KPK juga meminta keterangan beberapa pimpinan Organisasi Pernagkat Daerah (OPD) Kota Semarang.

KPK sebelumnya menyampaikan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan 3 (tiga) perkara dugaan TPK di Pemkot Semarang, yakni perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023—2024, perkara dugaan TPK pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi tahun 2023—2024.

KPK sebelumnya pun menyampaikan, bahwa terkait penyidikan 3 perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya cegah-tangkal (Cekal) terhadap 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas 2 (dua) yang orang dari unsur penyelenggara negara dan 2 (dua) orang dari unsur swasta.

"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 (empat) orang, yaitu 2 (dua) orang dari penyelenggara negara dan 2 (dua) orang lainnya dari pihak swasta", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

Cekal atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM yang berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi", jelas Tessa Mahardhika. *(HB)*


BERITA TERKAIT: