Senin, 29 Juli 2024

Penggeledahan Di Pemkot Semarang Berlanjut Ke Pemeriksaan, KPK Periksa 3 ASN Di Akpol

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Serangkaian penggeledahan di ruang-ruang sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang dilakukan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemkot Semarang, berlanjut dengan pemeriksaan terhadap beberapa Saksi terkait perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK.

Terkait itu, Tim Penyidik Komisi KPK hari ini, Senin 29 Juli 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 3 (tiga) Saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Pemkot Semarang. Pemeriksaan terhadap 3 Saksi dari unsur PNS Pemkot Semarang itu dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Markas Akademi Kepolisian Republik Indonesia (Akpol RI).

"Hari ini (Senin 29 Juli 2024), pemeriksaan 3 (tiga) Saksi, di Akpol RI (Akademi Kepolisian Republik Indonesia) jalan Sultan Agung No. 131 Kota Semarang, Jawa Tengah", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/07/2024).

Adapun 3 orang dari unsur PNS Pemkot Semarang yang dijadwal diperiksa oleh Tim Penyidik KPK di Markas Akpol RI sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemkot Semarang ialah:
1. Indriyasari selaku Kepala Bapenda Kota Semarang;
2. Marjani Heriyanto selaku Pegawai dan ASN Bapenda Kota Semarang; dan
3. Sarifah selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang.

Sebagaimana diketahui, selama 2 (dua) penggeladahan di ruang-ruang kantor sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Semarang, terbaru, Tim Penyidik KPK juga menggeledah ruang pada Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah pada 25 Juli 2024.

Sebelumnya, sejak 17 Juli 2024, Tim Penyidik KPK telah menggeledah ruang-ruang kerja kantor sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan 3 (tiga) perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Pemkot Semarang yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK.

Selain menggeledah ruang-ruang kerja kantor sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Semarang, Tim Penyidik KPK juga meminta keterangan beberapa pimpinan Organisasi Pernagkat Daerah (OPD) Kota Semarang. KPK menyatakan, bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan 3 (tiga) perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Pemkot Semarang.

KPK sebelumnya menyampaikan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan 3 (tiga) perkara dugaan TPK di Pemkot Semarang. Yakni perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023—2024, perkara dugaan TPK pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi tahun 2023—2024.

KPK sebelumnya pun menyampaikan, bahwa terkait penyidikan 3 perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya cegah-tangkal (Cekal) terhadap 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas 2 (dua) yang orang dari unsur penyelenggara negara dan 2 (dua) orang dari unsur swasta.

"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 (empat) orang, yaitu 2 (dua) orang dari penyelenggara negara dan 2 (dua) orang lainnya dari pihak swasta", terang Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

Cekal atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, dan berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi", jelas Tessa Mahardhika. *(HB)*


BERITA TERKAIT: