Baca Juga
Tim Penyidik KPK saat akan melakukan penggeledahan di Kantor Dinkes Pemkot Semarang, Jum'at (22/07/2024).
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terus berlanjut. Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemkot Semarang.
Hari ini, Senin 22 Juli 2024, Tim Penyidik KPK melanjutkan agenda kegiatan penggeledahan dengan menyasar 2 (dua) lokasi, yakni Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkot Semarang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wongso Negoro milik Pemkot Semarang.
Penggeledahan di Kantor Dinkes Pemkot Semarang berlangsung mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB. Begitu tiba, Tim Penyidik KPK langsung bergerak menggeledah hampir seluruh ruangan yang ada di lantai 8 dan 9 Kantor Dinkes Pemkot Semarang yang meliputi ruang kerja kepala dinas, sekretaris dan ruang kerja kepala bidang.
Sementara itu, di RSUD Wongso Negoro Kota Semarang, Tim Penyidik KPK mendatangi rumah sakit milik Pemkot Semarang tersebut sekitar pukul 13.30 WIB. Tim Penyidik KPK datang menggunakan 5 (lima) unit mobil dan langsung menuju Gedung Amartha lantai 3 yang merupakan ruangan kepala RSUD Wongso Negoro Kota Semarang.
Semua ruang kerja, mulai ruang kerja kepala seksie, kepala bidang, sekretaris hingga ruang kerja kepala dinas tak luput dari sasaran penggeledahan Tim Penyidik KPK. Selain melakukan penggeledahan, Tim Penyidik KPK juga menggali informasi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa, baik infrastruktur maupun non-infrastruktur pada Dinkes Pemkot Semarang tahun anggaran 2023 dan 2024. .
Usai penggeledahan, Tim Penyidik KPK meninggalkan Kantor Dinkes Pemkot Semarang dengan membawa satu 1 (koper) dan 1 (satu) kardus, diduga berisi dokumen berkas laporan kegiatan pengadaan barang/jasa terkait perkara.
KPK sebelumnya menyampaikan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan 3 (tiga) perkara dugaan TPK di Pemkot Semarang. Yakni perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023—2024, perkara dugaan TPK pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi tahun 2023—2024.
KPK pun sebelumnya menyampaikan, bahwa terkait penyidikan 3 perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya cegah-tangkal (Cekal) terhadap 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas 2 (dua) yang orang dari unsur penyelenggara negara dan 2 (dua) orang dari unsur swasta.
KPK pun sebelumnya menyampaikan, bahwa terkait penyidikan 3 perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya cegah-tangkal (Cekal) terhadap 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas 2 (dua) yang orang dari unsur penyelenggara negara dan 2 (dua) orang dari unsur swasta.
"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 (empat) orang, yaitu 2 (dua) orang dari penyelenggara negara dan 2 (dua) orang lainnya dari pihak swasta", terang Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Cekal atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, dan berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi", jelas Tessa Mahardhika. *(HB)*
BERITA TERKAIT: