Jumat, 19 Juli 2024

Geledah Kantor Dan Kediaman Wali Kota Semarang, KPK Sita Catatan Aliran Dana

Baca Juga


Tim Penyidik KPK saat akan menggeledah ruang kerja Kantor Wali Kota Semarang, Jum'at (19/07/2024).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga hari ini, Jum'at 19 Juli 2024, masih terus melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, termasuk ruang kerja kantor dan rumah kediaman Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemkot Semarang.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan catatan aliran dana serta menyita dokumen Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Semarang. "(Disita) catatan terkait aliran,  kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Tessa tidak menjelaskan detail catatan aliran dana dimaksud. Dijelaskannya, bahwa Tim Penyidik KPK juga menyita dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Semarang serta barang elektronik juga sejumlah hand-phone diduga terkait perkara.

Tessa menegaskan, bahwa hingga saat ini Tim Penyidik KPK masih melakukan kegiatan penggeledahan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK di Pemkot Semarang. "Untuk lokasinya, hanya di Kota Semarang. Jadi, tidak keluar dari Kota Semarang", tegas Tessa Mahardhika.

Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, bahwa penggeledahan ruang kerja dan kantor di lingkungan Pemkot Semarang berkaitan dengan 3 (tiga) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemerintah Kota Semarang yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK.

Tiga perkara tersebut, yakni perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023—2024, perkara dugaan TPK pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi tahun 2023—2024.

Terkait penyidikan 3 perkara tersebut, Tim Penyidik KPK bahkan juga telah melakukan upaya cegah-tangkal (Cekal) terhadap 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas 2 (dua) yang orang dari unsur penyelenggara negara dan 2 (dua) orang dari pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan dikonfirmasi adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK di Semarang. Diterangkan Alex, bahwa penggeledahan tersebut sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Ya. Pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi wartawan dalam keterangannya, Rabu (17/07/2024). *(HB)*


BERITA TERKAIT: