Baca Juga
Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 4 jam sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku, Senin 10 Juni 2024, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).
Penjadwalan ulang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto sebagai Saksi perkara tersebut dilakukan, karena Hasto mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan hari ini yang akan dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
"Bila yang bersangkutan hari ini memberikan kabar ketidak-hadirannya, akan dinilai apakah alasannya patut dan wajar, tentunya diberikan kesempatan penjadwalan ulang. Sampai saat, ini belum diinformasikan kepada kami kapan waktunya, tetapi tentunya akan dijadwalkan ulang", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (19/07/2024).
Tessa menjelaskan, mekanismenya, surat pemanggilan sebagai Saksi biasanya dikirim oleh kurir 3 (tiga) hari sebelum waktu pemanggilan. Jika pihak yang dipanggil merasa surat baru diterima saat hari pemanggilan, menurutnya, memang dimungkinkan untuk dilakukan penjadwalan ulang.
"Kita juga memberikan kesempatan pada Saksi yang merasa suratnya baru datang di hari H, untuk reschedule bisa memungkinkan. Jadi, tidak saklek harus hadir di hari tersebut, kecuali yang bersangkutan bersedia untuk hadir tetapi tentunya akan dinilai. Kalau memang ada fakta baru diterima hari ini, bisa di-reschedule tanpa dibuatkan panggilan kedua", jelas Tessa Mahardhika.
Tessa belum menginformasikan lebih detail keterkaitan Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan TPK pembangunan dan perawatan jalur kereta di DJKA Kemenhub RI (wilayah Jawa Timur) ini, meski sebelumnya menyebut 'konsultan'.
"Tapi enggak mungkin tidak ada kaitan, terus dipanggil. Tentunya ada mungkin alat bukti yang perlu diklarifikasi dari yang bersangkutan, maupun ada keterangan saksi lain yang perlu dikonfirmasi, atau ada kejadian yang bisa dijelaskan saksi HK ini, kita tunggu saja apabila yang bersangkutan hadir penjadwalan ulang", ujarnya.
Sebelumnya, Tessa menerangkan, Tim Penyidik KPK hari ini, Jum'at 19 Juli 2024, Tim Penyidik KPK menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Hasto Kristiyanto selaku konsultan proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta di DJKA Kemenhub RI, bukan selaku petinggi partai. Pemeriksaan akan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto, Konsultan", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jum'at (19/07/2024).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto, Konsultan", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jum'at (19/07/2024).
Namun, Ronny Talapessy selaku Tim Kuasa Hukum Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, Hasto belum bisa memenuhi Panggilan Tim Penyidik KPK. Menurut Ronny, panggilan tersebut baru pihaknya terima pada Jum'at (19/07/2024) pagi. Sedangkan hari ini Hasto memiliki kegiatan atau jadwal lain.
"Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai Saksi belum bisa dipenuhi, karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi (Jum'at 19 Juli 2024 pagi), sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini", kata Ronny saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya, dalam perkara dugaan TPK pembangunan dan perawatan jalur kereta di DJKA Kemenhub RI wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera Tahun Anggaran 2018–2022, Tim Penyidik KPK semula menetapkan 12 (dua belas) Tersangka. Adapun 12 Tersangka perkara dugaan TPK di lingkungan DJKA Kemenhub RI terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022 ialah:
Tersangka Pemberi Suap:
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung);
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma);
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023;
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti;
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU); dan
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Penerima Suap:
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian;
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng;
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng;
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel;
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Direktur PT. Putra Kharisma Sejahtera (PT. PKS) Zulfikar Fahmi (ZF) sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut dan langsung melakukan upaya paksa penahanan pada Senin 13 November 2023. Dengan penetapan dan penahan tersangka Zulfikar Fahmi (ZF) ini, jumlah Tersangka perkara tersebut menjadi 13 (tiga belas) Tersangka.
Penetapan status hukum Tersangka dan upaya paksa penahanan terhadap Direktur PT. Putra Kharisma Sejahtera (PT. PKS) Zulfikar Fahmi (ZF) tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPK pada Senin 13 November 2023, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Lalu, dengan ditetapkan dan langsung ditahannya 1 (satu) Tersangka Baru perkara tersebut atas nama Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang, maka total Tersangka perkara tersebut sejauh ini berjumlah 14 (empat belas) Tersangka. *(HB)*
BERITA TERKAIT: