Rabu, 05 Juni 2024

KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Perkara Di DJKA

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 13 (tiga belas) 'Tersangka Baru' perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta-apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera Tahun Anggaran 2018–2022.

Penetapan Tersangka Baru itu, merupakan pengembangan perkara berdasarkan fakta hukum yang muncul dalam persidangan perkara tersebut dengan terdakwa Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harno Trimadi dan kawan-kawan (Dkk.).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK menjelaskan, bahwa penetapan Tersangka Baru tersebut menindak-lanjuti fakta hukum yang muncul dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harno Trimadi Dkk.

Namun demikian, Ali belum menginformasikan identitas 13 Tersangka Baru perkara tersebut berikut peran mereka dalam perkara tersebut maupun pasal yang disangkakan. Ali memastikan, hal itu akan diumumkan KPK kepada publik ketika penyidikan dinilai cukup, seiring dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahanan Tersangka.

"Nanti nama-nama ini akan kami publikasikan setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya. Ketika kebutuhan itu selesai, pasti kami umumkan nama-nama dari pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka perorangan maupun korporasi", jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (05/06/2024).

Sebelumnya, Ali Fikri menegaskan, Tim Penyidik KPK menetapkan lebih dari 10 (sepuluh) orang sebagai Tersangka berdasarkan pengembangan perkara tersebut. Mereka terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenhub, pihak swasta dan korporasi.

"KPK menetapkan beberapa pihak sebagai Terrsangka, lebih dari 10 (sepuluh) orang Tersangka dari para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan, 2 (dua) korporasi dan 1 (satu) orang swasta", tegas Ali Fikri 

Ditandaskanya, bahwa Tim Penyidik KPK dipastikan masih terus mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas perkara para Tersangka untuk diadili di persidangan.

Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar serangkaian kegiatan Tangan Tangan pada Rabu 12 April 2023 di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan di kantor Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan sejumlah orang serta barang bukti uang.

Di antara yang di amankan dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut adalah Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.

Tim Penyidik KPK menduga, kedua pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta atau pelaksana pekerjaan proyek sarana dan prasarana kereta api di wilayah Jawa Tengah.

Selain Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan, dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK saat itu juga menangkap Direktur PT. Istana Putra Agung (PT. IPA) Dion Renato Sugiarto.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan 12 (dua belas) Tersangka. Adapun 12 Tersangka perkara dugaan TPK di lingkungan Ditjen Perkereta-apian Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022 yang sebelumnya diumumkan KPK ialah:

Tersangka Pemberi Suap:
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung);
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma);
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023;
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti;
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU); dan
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Penerima Suap:
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian;
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng;
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng;
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel;
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dengan ditetapkannya 2 Tersangka Baru perkara tersebut, total Tersangka dalam perkara ini menjadi 14 (empat belas) orang yang dibagi dalam kluster penerima suap dan pemberi suap.

Sementara itu, persidangan perkara dugaan TPK suap di lingkungan Ditjen Perkereta-apian Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022 dengan terdakwa Dion Renato Sugiarto, Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan telah memasuki agenda akhir persidangan.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap 3 Terdakwa tersebut. Dion Renato Sugiarto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta. Adapun Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan, masing-masing dijatuhi sanksi pidana selama 5 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp. 3,4 miliar dan Rp. 5 miliar.

Sementara itu pula, penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkereta-apian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022 belum akan selesai dengan vonis terhadap ketiga Terdakwa tersebut.

Dalam amar putusan hakim untuk terdakwa Bernard Hasibuan terungkap, Hakim Ketua Gatot Sarwadi memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan ke Tim Penyidik KPK untuk keperluan pembuktian perkara atas nama Medi Yanto Sipahutar yang merupakan auditor BPK.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyebut sejumlah orang yang turut serta melakukan tindak pidana dalam perkara tersebut, seperti pengusaha Billy Hariyanto alias Billy Beras dan Roni Gunawan, Anggota Komisi V DPR Sudewo serta Ketua Kadin Kota Surakarta Ferry Septha Indrianto yang menerima sleeping fee dari proyek-proyek DJKA itu.

Penanganan pengembangan perkara dugaan TPK suap di lingkungan Ditjen Perkereta-apian Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022 atas nama Medi Yanto Sipahutar dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hanya saja, saat itu, JPU KPK belum bersedia menyebut siapa-siapa saja nama-nama tersangka baru yang akan dijerat dalam pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkereta-apian Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, nominal dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub tak hanya Rp. 2,8 miliar seperti yang diamankan saat Tangkap Tangan.

Johanis Tanak pun menyampaikan, hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api mencapai lebih dari Rp. 14,5 miliar. Nominal tersebut didapat seusai pemeriksaan para terperiksa dan didukung sejumlah bukti.

"Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar", jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (13/04/2023) silam.

Para Tersangka tersebut sudah diadili dan divonis 'bersalah' serta dijatuhi sanksi pidana badan, bayar denda dan bayar uang pengganti oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). *(HB)*


BERITA TERKAIT: