Selasa, 30 Juli 2024

Usai Diperiksa KPK, Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang Ngaku Sudah Terima SPDP

Baca Juga


Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa 30 Juli 2024, kepada sejumlah wartawan mengaku, bahwa dirinya sudah menerima SPDP dan penetapan statusnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK di Pemkot Semarang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang menjabat sebagai Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri mengaku, bahwa dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Hal itu disampaikan kepada sejumlah wartawan, usai Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2024).

“Nggih, niku nggih {Red. Bhs. Jawa = Ya, itu ya (apakah sudah menerima SPDP?)}", kata Alwin Basri saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2024).

Meski demikian, Alwin berkomitmen akan mematuhi proses hukum terkait perkara dugaan TPK di Pemkot Semarang yang menjerat dirinya. Alwin menyatakan belum berfikir untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai Tersangka perkara tersebut.

“Sesuai hukum saja, kita pokoknya warga negara hukum, kita patuh pada hukum", ujar Alwin Basri.

SPDP merupakan dokumen yang harus dikirim oleh aparat penegak hukum kepada para pihak yang terkait dengan perkara hukum, termasuk jaksa dan tersangka dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai.

Sebagaimana diketahui, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri pada Selasa (30/07/2024) ini dipanggil Tim Penyidik KPK bersama sang istri Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atas perkara dugaan TPK di Pemkot Semarang.

Hanya saja, hingga diunggahnya berita ini, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab dengan sapaan "Mbak Ita" tersebut belum terlihat kehadirannya Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui pula, selama sekitar 2 (dua) pekan Tim Penyidik KPK melakukan penggeladahan di ruang-ruang kantor sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Semarang. Terbaru, Tim Penyidik KPK juga menggeledah ruang pada Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah pada 25 Juli 2024.

Sejak Rabu 17 Juli 2024, Tim Penyidik KPK telah menggeledah ruang-ruang kerja kantor sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan 3 (tiga) perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Pemkot Semarang yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK.

Selain menggeledah ruang-ruang kerja kantor sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Semarang, Tim Penyidik KPK juga meminta keterangan beberapa pimpinan Organisasi Pernagkat Daerah (OPD) Kota Semarang.

KPK sebelumnya menyampaikan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan 3 (tiga) perkara dugaan TPK di Pemkot Semarang, yakni perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023—2024, perkara dugaan TPK pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi tahun 2023—2024.

KPK sebelumnya pun menyampaikan, bahwa terkait penyidikan 3 perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya cegah-tangkal (Cekal) terhadap 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas 2 (dua) yang orang dari unsur penyelenggara negara dan 2 (dua) orang dari unsur swasta.

"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 (empat) orang, yaitu 2 (dua) orang dari penyelenggara negara dan 2 (dua) orang lainnya dari pihak swasta", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

Cekal atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM yang berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi", jelas Tessa Mahardhika. *(HB)*


BERITA TERKAIT: