Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 29 Juli 2024, telah memeriksa 3 (tiga) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Saksi didalami terkait dengan proses pencairan TPP atau Upah Pungut", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/07/2024).
Dijelaskan Tessa, bahwa Tim Penyidik KPK tengah mendalami dugaan korupsi di Pemkot Semarang, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dan pemerasan.
"Pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Jl. Sultan Agung No.131 Kota Semarang, Jawa Tengah", jelas Tessa Mahardhika.
Dari 3 Saksi yang diperiksa Tim Penyidik KPK tersebut, 2 (dua) orang di antaranya adalah pejabat Pemkot Semarang, yakni Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyadari dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah. Sedangkan seorang lainnya adalah pegawai non ASN Bapenda atas nama Marjani Heriyanto.
Sementara itu, dari serangkaian penggeledahan di ruang-ruang sejumlah kantor di lingkungan Pemkot Semarang, Tim Penyidik KPK juga menemukan sejumlah uang. Tessa Mahardika menegaskan, untuk nominal uang yang ditemukan, masih dalam perhitungan.
"Ada sejumlah uang tapi masih dalam konfirmasi jumlahnya karena masih berlangsung", tegas Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (26/07/2024).
Selain itu, Tim Penyidik KPK juga menemukan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran (TA) 2023 dan TA 2024 serta Perubahan-APBD (P-APBD) Kota Semarang TA 2023 juga beberapa dokumen lain, seperti dokumen pengadaan pada masing-masing dinas di Pemkot Semarang.
"Tentunya barang bukti elektronik, dokumen, terus ya dokumen-dokumen ya. Dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas, baik pengadaan secara lelang dan penunjukan langsung, dokumen dokumen yang berisi catatan-catatan tangan", beber Tessa Mahardhika.
Tim Penyidik KPK segera menganalisis temuan dokumen-dokumen itu yang selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada para Saksi terkait perkara maupun kepada Tersangka untuk kemudian dilampirkan dalam berkas perkara.
"Kemungkinan besar, kegiatan pemeriksaan itu akan dilaksanakan minggu depan", pungkas Tessa Mahardhika.
KPK sebelumnya menyampaikan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan 3 (tiga) perkara dugaan TPK di Pemkot Semarang. Yakni perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023—2024, perkara dugaan TPK pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi tahun 2023—2024.
KPK sebelumnya pun menyampaikan, bahwa terkait penyidikan 3 perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya cegah-tangkal (Cekal) terhadap 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas 2 (dua) yang orang dari unsur penyelenggara negara dan 2 (dua) orang dari unsur swasta.
"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 (empat) orang, yaitu 2 (dua) orang dari penyelenggara negara dan 2 (dua) orang lainnya dari pihak swasta", terang Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Cekal atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, dan berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi", jelas Tessa Mahardhika. *(HB)*
Sebagimana diketahui, komisi Antirasuah telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang atas kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Dua di antaranya adalah Ita dan suaminya, Alwin Basri.
"Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 17 Juli 2024.
Pada saat yang bersamaan, Asep juga mengamini dua orang penyelenggara yang dimaksud adalah Ita bersama suaminya.
"Semua pihak dicegah pasti akan kami umumkan," ucap Asep.
Sudah Ada Tersangka
Asep juga mengakui kalau sudah ada tersangka yang telah ditetapkan bersamaan dengan keempat orang yang dicegah tersebut.
"Saya sampaikan bahwa tadi ketika naik penyidikan pasti kita melakukan cegah terhadap para tersangka tersebut," beber Asep.
Hanya saja dirinya enggan untuk membeberkan identitas daripada para tersangka yang dimaksud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ita dan suaminya Alwin Basri yang telah dicekal oleh KPK. Bersamaan juga dua orang pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar. Keempat orang ini juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun KPK baru akan mengumumkan penetapan tersangka secara resmi dan penahanan setelah keempat orang tersebut dipanggil dan akan dilakukan penahanan.