Selasa, 30 Juli 2024

KPK Sudah Terbitkan Sprindik Dan Tetapkan Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
 
"Sprindik sudah terbit", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2024).
 
Seiring dengan penerbitan Sprindik tersebut, Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan adanya Tersangka dalam perkara tersebut. Alexander Marwata tidak merinci jumlah maupun identitas para Tersangka dalam perkara LPEI ini.

Namun Alex memastikan, Tim Penyidik KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti dalam meminta pertanggung-jawaban hukum para Tersangka.
 
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik meyakini patut diduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, penetapan Tersangka bukan karena kesepakatan, tapi berdasarkan kecukupan alat bukti", tegas Alexander Marwata.
 
Terkait penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah meminta Ditjen Imigrasi supaya mencegah 4 (empat) orang bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi, 4 nama yang dicegah Tim Penyidik KPK bepergian ke luar negeri yakni:
1. Presiden Direktur PT. CM/ Komisaris Utama PT. PE atas nama JM;
2. Direktur Utama PT. PE atas nama KN;
3. Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II LPEI atas nama MP; dan 
4. Direktur Pelaksana 4 LPEI atas nama AS.
*(HB)*