Senin, 20 Mei 2024

KPK Telah Periksa 20 Saksi Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Di LPEI

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 20 (dua puluh) Saksi dalam ​​​​​penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) fraud (kecurangan) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

"Beberapa orang sudah dimintai keterangan dan hadir di Gedung Merah Putih KPK terkait LPEI. Kurang lebih ada 20 (dua puluh) orang yang sudah dipanggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (17/05/2024).

Ali belum menjelaskan lebih lanjut siapa saja para Saksi tersebut maupun peran mereka dalam perkara tersebut. Namun, ditegaskannya, bahwa proses penyidikan dugaan korupsi di LPEI masih terus berjalan. Saat ini Tim Penyidik KPK masih terus bekerja melengkapi data dan informasi terkait penyidikan tersebut.

"Nanti perkembangannya setelah kami pastikan menemukan orang yang bisa dipertanggung-jawabkan secara hukum, pasti kami akan umumkan lagi pada teman-teman termasuk nama-nama Saksi yang kemudian dipanggil pada proses penyidikan tersebut", tegas Ali Fikri.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah mengumumkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hal ini diumumkan KPK pada Selasa 19 Maret 2024 dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Perlu kami sampaikan, bahwa KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023, kemudian kami tela'ah dan kemudian dari penela'ahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari, kemudian telah dilakukan penyelidikan pada 13 Februari 2024 tersebut dan pada hari ini tadi segenap penyelidikan, penyidikan, penuntutan", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/03/2024).

Terkait kasus serupa yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin pada Senin (18/03/2024), Ghufron menegaskan, bahwa KPK sudah menangani perkara tersebut sejak 10 Mei 2023. Ghufron pun menegesakan, bahwa selama ini KPK baru sekarang mengumumkan penyidikan dan menyampaikan telah melakukan penetapan Tersangka.

"Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan Tersangkanya", tegas Nurul Ghufron.

Selain itu, Ghufron juga menyampaikan tentang Pasal 50 Undang-Undang KPK, bahwa Kepolisian maupun Kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dulu oleh KPK.

"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, Kepolisian dan Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan", ujar Nurul Ghufron.

Namun, lanjut Nurul Ghufron, ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah didahului oleh Kepolisian dan Kejaksaan, maka kedua penegak hukum itu wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.

KPK juga menyampaikan, Tim Penyidik KPK telah mempelajari 3 (tiga) korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu juga berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyampaikan ada 4 (empat) korporasi yang terindikasi "fraud".

Total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditangani KPK mencapai Rp. 3,45 triliun. "Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp. 3,45 triliun", ungkapnya.

Indikasi nilai kerugian negara sebesar itu, baru melibatkan 3 (tiga) debitur korporasi LPEI, yaitu PT. PE, PT. RII dan PT. SMJL, belum debitur korporasi LPEI lainnya. Ghufron belum menyampaikan nama penanggung-jawab tiga debitur korporasi LPEI tersebut.

"Kerugian negara dari PT. PE dengan nilai sebesar Rp. 800 miliar, PT. RII sebesar Rp. 1,6 triliun dan PT. SMJL sebesar Rp. 1,051 triliun", jelas Nurul Ghufron.

Ghuron menegaskan, indikasi kerugian negara dari perkara dugaan TPK di LPEI dengan total mencapai Rp. 3,451 triliun itu, baru dihitung dari tiga debitur korporasi, belum debitur korporasi. "Baru 3 (tiga) perusahaan yang kami hitung, sementara yang lain belum", tegas Nurul Ghufron.

Ditandaskan Nurul Ghufron, bahwa KPK sebenarnya menerima 6 (enam) laporan dugaan korupsi dalam kredit bermasalah di LPEI. Dari 6 laporan itu, baru 3 laporan yang sudah ditela'ah, yaitu yang melibatkan PT. PE, PT. RII dan PT. SMJL

Ditandaskan Nurul Ghufron pula, bahwa KPK menerima laporan dari masyarakat soal dalam perkara tersebut pada 10 Mei 2023. Laporan tersebut kemudian didalami hingga kemudian naik ke tahap penyelidikan pada 13 Februari 2024. Lalu, statusnya naik ke tahap penyidikan pada 18 Maret 2024.

"Perlu kami sampaikan, bahwa KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023, kemudian kami tela'ah dan kemudian dari penela'ahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari, kemudian telah dilakukan penyelidikan pada 13 Februari 2024 tersebut dan pada hari ini tadi segenap penyelidikan, penyidikan, penuntutan", tandasnya.

Ghufron kembali menegaskan, bahwa hingga pada Selasa 19 Maret 2024, pihaknya meningkatkan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) fraud di LPEI naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Maka, pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan", tegas Nurul Ghufron pula.

Dalam konferensi pers, Ghufron juga menyinggung soal laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan korupsi di LPEI ke Kejaksaan Agung. Ghufron kembali menandaskan, bahwa penanganan perkara tersebut sudah naik ke penyidikan di KPK.

"Kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan TPK ini ke Kejaksaan Agung, KPK perlu menegaskan, bahwa KPK telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit LPEI ini naik ke penyidikan", tandas Nurul Ghufron pula.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, penanganan perkara dugaan TPK fraud di LPEI di KPK bukan berarti KPK rebutan penanganan perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penanganan perkara tersebut diumumkan lebih awal untuk mencegah tumpang-tindih penanganan perkara.

"Bukan saling merebut. Kemarin sudah saya sampaikan supaya tidak terjadi duplikasi dalam penanganan perkara", jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex menegaskan, bahwa KPK lebih dulu menangani perkara tersebut lebih dahulu ketimbang Kejagung yang mendapatkan laporan aduan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Senin 18 Maret 2024. Maka, tidak tepat jika KPK dikatakan ikut-ikutan ataupun rebutan.

“Kan saya sampaikan, KPK sudah menangani perkara lebih kurang setahun yang lalu. Proses itu sudah kami lakukan di tingkat penyelidikan pun sudah", tegas Alexander Marwata.

KPK juga sudah menggelar ekspose perkara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyelidik, penyidik dan penuntut umum yang hadir meyakini ada kecukupan bukti untuk menaikkan perkara tersebut itu ke tahap penyidikan.

"Mereka paparkan dan kami semua penyelidik, penyidik dan penuntut umum sepakat telah terdapat cukup bukti tindak pidana korupsi, sehingga naik ke tahap penyidikan", tandasnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, bahwa Tim Penyidik KPK terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) fraud (kecurangan) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tim Penyidik KPK kini pun tengah mendalami prosedur atau SOP penyaluran kredit di LPEI. *(HB)*