Kamis, 01 Agustus 2024

KPK Periksa Wali Kota Semarang Dan Suami Soal Pengadaan Di Dinas Pendidikan

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan sang suami Alwin Basri yang menjabat sebagai Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis 01 Agustus 2024.

Kehadiran Wali Kota Semarang yang akrab dengan sapaan "Mbak Ita" di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari jadwal pemanggilan dan pemeriksaan pada Selasa 30 Juli 2024 yang tidak dihadiri. Sementara untuk Alwin, merupakan pemanggilan dan pemeriksaan kali ke-2 (dua)-nya.

Kamis (01/08/2024) pagi sekitar pukul 08.02 WIB, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tampak tiba Gedung Merah Putih KPK bersama sang suami Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.

Mbak Ita memakai jaket warna hitam, bercelana warna hitam dan memakai kerudung warna krem. Demikian juga dengan Alwin Basri, ia pun memakai jaket berwarna hitam.

Setelah menyelesaikan administrasi di bagian resepsionis, Mbak Ita dan Alwin duduk di sofa ruang lobi Gedung Merah Putih KPK menunggu jadwal pemeriksaan. Beberapa lama kemudian, sekitar pukul 08.59 WIB, keduanya naik ke lantai 2 menuju ruang pemeriksaan.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu selesai menjalani pemeriksaan lebih dahulu daripada sang suami Alwin Basri. Sekitar pukul 11.55 WIB, Mbak Ita tampak keluar dari ruang pemeriksaan. Sedangkan Alwin suaminya pukul 12.47 WIB.

"Ya, saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri", kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu usai diperiksa Tim Penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (01/08/2024).

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu enggan berkomentar lebih lanjut ketika ditanya informasi apa saja yang disodorkan Tim Penyidik KPK dalam pemeriksaan.

"Jadi, hari ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulilah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja", ujar Mbak Ita.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK awalnya menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan sang suami Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri pada Selasa 30 Juli 2024 untuk diperiksa sebagai Saksi atas perkara yang sama.

Namun, hanya Alwin memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK. Sedangkan Mbak Ita mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK pada Selasa 30 Juli 2024, karena harus menghadiri rapat paripurna DRPD Kota Semarang.

Tim PenyIdik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan sang suami Alwin Basri yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah di antaranya untuk mendalami pengetahuan keduanya terkait pengadaan barang di Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Pengadaanya. Untuk sementara di Dinas Pendidikan, pengadaan di Dinas Pendidikan", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (01/08/2024).

Tessa menjelaskan, ia belum bisa membuka keseluruhan informasi dari perkara ini, termasuk kerugian negara yang ditimbulkan. "Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka, tapi, pengadaanya di Dinas Pendidikan Kota Semarang", jelas Tessa Mahardhika.

Ditegaskan Tessa, bahwa tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penggeledahan kembali terkait perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) di Pemkot Semarang yang tengah ditangani Tim PenyIdik KPK.

"Masih terbuka kemungkinan seperti itu (kembali dilakukan penggeledahan), apabila penyidik maupun jaksa penuntut umum melalui petunjuk, setelah menilai berkas perkara ada alat bukti yang perlu dicari kembali", tegas Tessa Mahardhika.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan sang suami Alwin Basri yang menjabat sebagai Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah hari ini diperiksa Tim Penyidik KPK diduga terkait dengan 3 (tiga) perkara dugaan TPK di Pemkot Semarang yang tengah ditangani Tim PenyIdik KPK.

KPK sebelumnya menyampaikan, penggeledahan sejumlah ruang kantor di lingkungan Pemkot Semarang berkaitan dengan 3 (tiga) perkara dugaan TPK di Pemkot Semarang, yakni perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023—2024, perkara dugaan TPK pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi tahun 2023—2024.

Terkait perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai Tersangka. Tessa menjelaskan, bahwa Tim PenyIdik KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada 4 Tersangka itu.

"Pasti sudah (SPDP) dikirim ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan 4 (empat) orang", jelasTessa Mahardhikadi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (23/07/2024).

Tim Penyidik KPK telah menggeledah 65 (enam puluh lima) lokasi sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang tengah ditangani oleh Tim PenyIdik KPK.

Terkait itu, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya menerangkan, bahwa Tim PenyIdik KPK telah malakukan penggeledahan di 10 (sepuluh) rumah pribadi, Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah,  7 (tujuh) kantor perusahaan swasta, 46 (empat puluh enam) kantor dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Semarang dan 2 (dua) kantor pihak lain.

“Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga dan lainnya", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2024).

Dijelaskan Tessa, bahwa serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut digelar Tim Penyidik KPK mulai pada Rabu 17 Juli 2024 sampai dengan hari Rabu 25 Juli 2024 atau selama 9 (sembilan) hari.

"Sejak 17 hingga 25 Juli 2024, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah pribadi, 46 (empat puluh enam) kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang. DPRD Jawa Tengah, 7 (tujuh) kantor swasta dan 2 (dua) kantor pihak lainnya", jelas Tessa Mahardhika.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK berhasil mengamankan uang Rp. 1 miliar, uang asing 9.650 Euro, dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2023 dan 2024 serta Perubahan APBD (P-APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Lalu, barang bukti elektronik berupa laptop, hand-phone, hingga 10 unit jam tangan.

"Tim Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024. Uang sekitar Rp. 1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa hand-phone, laptop dan lainnya, diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud", tandasnya.

KPK sebelumnya menyampaikan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan 3 (tiga) perkara dugaan TPK di Pemkot Semarang, yakni perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023—2024, perkara dugaan TPK pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi tahun 2023—2024.

KPK sebelumnya pun menyampaikan, bahwa terkait penyidikan 3 perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya cegah-tangkal (Cekal) terhadap 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas 2 (dua) yang orang dari unsur penyelenggara negara dan 2 (dua) orang dari unsur swasta.

"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 (empat) orang, yaitu 2 (dua) orang dari penyelenggara negara dan 2 (dua) orang lainnya dari pihak swasta", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

Cekal atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM yang berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi", jelas Tessa Mahardhika. *(HB)*


BERITA TERKAIT: