Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
TIm PenyIdik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 31 Juli 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Hari ini (Rabu 31 Juli 2024), Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan Saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (31/07/2024).
Dijelaskan Tessa Mahardhika, Tim PenyIdik KPK melangsungkan pemeriksaan terhadap Ketua Gapensi Semarang Martono yang sekaligus sebagai Direktur PT. Chimarder 777 tersebut di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Selain Ketua Gapensi Semarang Martono yang sekaligus sebagai Direktur PT. Chimarder 777 tersebut, Tim PenyIdik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Rahmat U. Djangkar selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Deka Sari Perkasa serta 9 (sembilan) Saksi lainnya. Pemeriksaan terhadap mereka, dilangsungkan di Markas Akademi Kepolisian jalan Sultan Agung No. 131 Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Berikut daftar 9 Saksi tersebut:
1. Agung Wido Catur Utomo (AWCU), PNS/ Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang;
2. Endang Sri Rezeki (ESR), PNS/ Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang;
3. Mukhamad Zaenudin (MZ), PNS/ Inspektur Pembantu III Kota Semarang;
4. Rian Putrowijoyo (RP), PNS/ Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang;
5. Eko Yuniarto (EY), PNS;
6. Kapendi (KPD), wiraswasta;
7. Moeljanto (MJT), PNS;
8. Romadhon (RMD) alias Gendhon, swasta/ penanggung jawab CV. Merapi Berdikari; dan
9. Siswoyo (SWY), Direktur CV. Dua Putra/ Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang.
Dalam perkara tersebut, sementara ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 4 (empat) Tersangka. Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada 4 Tersangka itu.
"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan 4 (empat) orang", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (23/07/2024).
KPK sebelumnya menyampaikan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan 3 (tiga) perkara dugaan TPK di Pemkot Semarang, yakni perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023—2024, perkara dugaan TPK pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi tahun 2023—2024.
KPK sebelumnya pun menyampaikan, bahwa terkait penyidikan 3 perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya cegah-tangkal (Cekal) terhadap 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas 2 (dua) yang orang dari unsur penyelenggara negara dan 2 (dua) orang dari unsur swasta.
"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 (empat) orang, yaitu 2 (dua) orang dari penyelenggara negara dan 2 (dua) orang lainnya dari pihak swasta", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Cekal atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM yang berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi", jelas Tessa Mahardhika. *(HB)*
BERITA TERKAIT: