Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/07/2024) kemari telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri yang notabene adalah suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, Tim Penyidik KPK memeriksa Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)-nya sudah disampaikan.
"Tentunya, Saksi yang hadir didalami terkait pengetahuannya terkait perkara yang Sprindiknya sudah kami bacakan", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (31/07/2024).
Tessa belum menginformasikan detail materi pemeriksaan yang digali oleh Tim PenyIdik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap suami Wali Kota Semarang tersebut. Namun, dipastikannya, KPK akan menginformasikan perkembangannya setelah mendapat informasi Tim Penyidik KPK.
"Updatenya nanti kita sampaikan, karena saya masih menunggu perkembangan dari penyidik", ujar Tessa Mahardhika. *(HB)*
BERITA TERKAIT: