Kamis, 01 Agustus 2024

15 Mantan Pegawai KPK Didakwa Peras Tahanan Korupsi Rp. 6,3 Miliar

Baca Juga


Salah-satu suasana sidang perdana perkara dugaan TPK pemerasan {pungutan liar (Pungli)} terhadap Tahanan Korupsi di Rutan Cabang KPK, Kamis 01 Agustus 2024, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sebanyak 15 mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 01 Agustus 2024, menjalani sidang perdana sebagai Terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan {pungutan liar (Pungli)} terhadap Tahanan Korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Membacakan Surat Dakwaan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa, para Terdakwa itu diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan {pungutan liar (Pungli)} terhadap Tahanan Korupsi di Rutan Cabang KPK, total hingga mencapai Rp. 6,3 miliar.

"Memaksa seseorang, yaitu para Tahanan Rutan KPK, antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 6.387.150.000,– atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dilakukan para Terdakwa", kata JPU KPK Syahrul Anwar, membacakan Surat Dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (01/08/2024).

Adapun 15 mantan Pegawai KPK yang menjadi Terdakwa perkara tersebut, adalah:
1. Mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi;
2. Mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan KPK (tahun 2018) Deden Rochendi;
3. Mantan Plt. Kepala Cabang Rutan KPK (tahun 2021) Ristanta;
4. Mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK (tahun 2018–2022), Hengki;
5. Mantan petugas Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana;
6. Mantan petugas Rutan KPK, Sopian Hadi;
7. Mantan petugas Rutan KPK, Agung Nugroho;
8. Mantan petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim;
9. Mantan petugas Rutan KPK, Muhammad Ridwan;
10. Mantan petugas Rutan KPK, Mahdi Aris;
11. Mantan petugas Rutan KPK, Suharlan;
12. Mantan petugas Rutan KPK, Ricky Rachmawanto;
13. Mantan petugas Rutan KPK, Wardoyo;
14. Mantan petugas Rutan KPK, Muhammad Abduh; dan
15. Mantan petugas Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah.

Membacakan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK pun mendakwa, para Terdakwa tersebut diduga melakukan TPK pemerasan terhadap para Tahanan Korupsi di lingkungan Rutan Cabang KPK sejak Mei 2019 hingga Mei 2023. Tim JPU KPK juga mendakwa, bahwa perbuatan para Terdakwa itu bertentangan dengan undang-undang, Peraturan KPK juga Peraturan Dewas KPK.

"Para Terdakwa melawan hukum atau menyalah-gunakan kekuasaannya, yaitu para Terdakwa selaku petugas di lingkungan Rutan KPK telah menyalah-gunakan kekuasaannya atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan", terang Tim JPU KPK.

"Perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan; Pasal 3, 4 dan Pasal 7 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan; Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan Negara KPK; Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Etik Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi", tandas Tim JPU KPK.

Tim JPU KPK mendakwa, perbuatan 15 mantan Pegawai KPK itu diduga telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau kelompok tertentu. Tim JPU KPK meyakini, perbuatan para Terdakwa diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain", tegas JPU KPK Syahrul Anwar.

Membacakan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK juga merinci nominal dugaan TPK pemerasan terhadap para Tahanan Korupsi di Rutan Cabang KPK yang diduga telah dilakukan oleh para Terdakwa tersebut.

Berikut rincian dugaan penerimaan uang yang diduga telah diterima oleh 15 mantan Pegawai KPK dari Tahanan Korupsi di lingkungan Rutan Cabang KPK:
1. Deden Rochendi, seluruhnya sejumlah Rp. 399.500.000,–;
2. Hengki, seluruhnya sejumlah Rp. 692.800.000,–;
3. Ristanta, seluruhnya sejumlah Rp. 137.000.000,–;
4. Eri Angga Permana, seluruhnya sejumlah Rp. 100.300.000,–;
5. Sopian Hadi, seluruhnya sejumlah Rp. 322.000.000,–;
6. Achmad Fauzi, seluruhnya sejumlah Rp. 19.000.000,–;
7. Agung Nugroho, seluruhnya sejumlah Rp. 91.000.000,–;
8. Ari Rahman Hakim, seluruhnya sejumlah Rp. 29.000.000,–;
9. Muhammad Ridwan, seluruhnya sejumlah Rp. 160.500.000,–;
10. Mahdi Aris, seluruhnya sejumlah Rp. 96.600.000,–;
11. Suharlan, seluruhnya sejumlah Rp. 103.700.000,–;
12. Ricky Rachmawanto, seluruhnya sejumlah Rp. 116.950.000,–;
13. Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp. 72.600.000,–;
14. Muhammad Abduh, seluruhnya sejumlah Rp. 94.500.000,–; dan
15. Ramadhan Ubaidillah, seluruhnya sejumlah Rp 135.500.000,–.

Dalam perkara ini, Tim JPU KPK mendakwa, skandal TPK pemerasan terhadap para Tahanan Korupsi di lingkungan Rutan Cabang KPK tersebut diduga terstruktur sejak tahun 2019. Nominal uang hasil pemerasan yang didapat oleh para Terdakwa, total hingga mencapai Rp. 6,3 miliar. *(HB)*  


BERITA TERKAIT: