Senin, 08 Juli 2024

KPK Periksa Kabiro SDM Dan Kabag Pelayanan Biro SDM Terkait Perkara Pemerasan Tahanan Rutan

Baca Juga


Juru BIcara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 08 Juli 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 2 (dua) orang dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan Tahanan di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

"Hari ini, Senin (08/07/2024), KPK melakukan pemeriksaan Saksi dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK", terang Juru BIcara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (08/07/2024).

Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua Saksi perkara tersebut akan dilakukan oleh Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Adapun kedua Saksi itu, yakni Zuraida Retno Pamungkas selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK dan Tri Agus Saputra selaku Kepala Bagian (Kabag) Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK

Sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 15 (lima belas) Tersangka perkara tersebut yang terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) di bagian Rutan Cabang KPK.

Berikut 15 Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan Tahanan di lingkungan Rutan Cabang KPK:
1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF);
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK);
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR);
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH);
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT);
6. PNYD petugas Rutan Cabang KPK, Ari Rahman Hakim (ARH);
7. PNYD petugas Rutan Cabang KPK, Agung Nugroho (AN);
8. PNYD petugas Rutan Cabang KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP);
9. Petugas Rutan Cabnag KPK, Muhammad Ridwan (MR);
10. Petugas Rutan Cabang KPK, Suharlan (SH);
11. Petugas Rutan Cabang KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA);
12. Petugas Rutan Cabang KPK, Mahdi Aris (MHA);
13. Petugas Rutan Cabang KPK, Wardoyo (WD);
14. Petugas Rutan Cabang KPK, Muhammad Abduh (MA); dan
15. Petugas Rutan Cabang KPK, Ricky Rachmawanto (RR).

Dalam perkara ini, Tim Penyidin KPK menduga, skandal Pungli di lingkungan Rutan Cabang KPK tersebut terstruktur sejak tahun 2019. Besaran uang Pungli yang didapat, total hingga mencapai Rp. 6,3 miliar. *(HB)*


BERITA TERKAIT: