Baca Juga
Salah-satu suasana sidang perdana perkara dugaan TPK pemerasan {pungutan liar (Pungli)} terhadap Tahanan Korupsi di Rutan Cabang KPK, Kamis 01 Agustus 2024, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Beberapa nama koruptor disebut sebagai 'pengepul' uang hasil pemerasan terhadap Tahanan Korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana 15 (lima belas) mantan Pegawai KPK terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan terhadap Tahanan Korupsi di Rutan Cabang KPK.
Beberapa nama koruptor 'pengepul' uang hasil pemerasan terhadap Tahanan Korupsi di Rutan Cabang KPK itu diungkap Tim Jaksa Penuntut (JPU) KPK dalam sidang perdana beragenda Pembacaan Surat Dakwaan perkara dugaan TPK pemerasan terhadap Tahanan Korupsi di Rutan Cabang KPK yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Nengeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis 01 Agustus 2024.
Adapun nama beberapa koruptor yang dalam sidang perdana perkara tersebut disebut Tim JPU KPK diduga sebagai 'pengepul' uang hasil pemerasan terhadap Tahanan Korupsi di Rutan Cabang KPK di antaranya ialah Wakil Ketua DPR-RI periode tahun 2019–2024 M. Aziz Syamsuddin, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan beberapa nama lainnya.
Membacakan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK mengatakan, bahwa para nama koruptor itu ditunjuk sebagai koordinator tempat tinggal (Korting). Mereka bertugas mengumpulkan uang dari para Tahanan Korupsi di Rutan Cabang KPK untuk kemudian disetor kepada pewakilan Terdakwa yang dinamai 'lurah'.
"Lurah bertugas mengoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para Tahanan melalui Tahanan yang ditunjuk yang disebut Korting", kata JPU KPK Syahrul Anwar, membacakan Surat Dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (01/08/2024).
Membacakan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK menjelaskan, bahwa Korting ada di tiap-tiap Rutan Cabang KPK mulai di Rutan Cabang KPK Rutan Pomdam Jaya, Rutan Cabang KPK Gedung C1 dan Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Dijelaskan Tim JPU KPK pula, di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya yang diduga pernah menjadi Korting adalah mantan Bupati Banggai Kepulauan Zainal Mus; koruptor perkara TPK izin impor bawang putih, Elviyanto; koruptor pengadaan di Bakamla, Juli Amar Ma'ruf, mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; mantan Staf Pemasaran PT. WIKA, Firjan Taufan; dan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Di Rutan Cabang KPK Gedung C1, lanjut Tim JPU KPK, yang diduga pernah dijadikan Korting adalah koruptor pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Kotjo; mantan Wakil Ketua DPR-RI Taufik Kurniawan; mantan Sekretaris MA Nurhadi; mantam Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Sataar; mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin; mantan Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsuddin; koruptor suap jual beli jabatan Adi Jumal Widodo; mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono; dan koruptor suap mantan Anggota DPR-RI Chandry Suanda.
Sedangkan yang diduga pernah menjadi Korting di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, yakni mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif; koruptor suap dana hibah KONI, Miftahul Ulum; koruptor suap pengurusan perkara di MA, Rezky Herbiono; mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi; mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Ma'sud; dan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Tim JPU KPK pun merinci dugaan pengumpulan uang hasil pemerasan oleh para Korting tersebut. Yakni, Zainal Mus dan Elviyanto diduga berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan terhadap Tahanan Korupsi di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya mulai November 2019 sampai dengan Desember 2020 total senilai Rp. 939,5 juta.
Berikutnya, Juli Amar Ma'ruf, Yoory Cornelis Pinontoan, Firjan Taufan dan Sahat Tua P. Simanjuntak, terhitung sejak Januari 2021 sampai dengan Januari 2023, diduga berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan terhadap Tahanan Korupsi di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya total senilai Rp. 1,60 miliar.
Selanjutnya, Johannes Kotjo; Taufik Kurniawan; Nurhadi; Emirsyah Sataar; Dodi Reza Alex Noerdin; Aziz Syamsuddin; Adi Jumal Widodo; Budhi Sarwono; dan Chandry Suanda, mulai Februari 2019 hingga Maret 2023, diduga berhasil mengumpulkan uang total senilai Rp. 2,10 miliar dari para Tahanan Korupsi di Rutan Cabang KPK Gedung C1
Terakhir, Bupati Bangkalan Abdul Latif; Miftahul Ulum; Rezky Herbiono; Apri Sujadi; Abdul Gafur Ma'sud; dan Rahmat Effendi, sejak Juli 2019 sampai dengan Mei 2023, berhasil menyetor uang hasil pemerasan dari para Tahanan Korupsi di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih total hingga senilai Rp. 1,77 miliar.
Tim JPU KPK menyebut, TPK pemerasan terhadap para Tahanan Korupsi di Rutan Cabang KPK terjadi selama Mei 2019 hingga Mei 2023, pada 3 (tiga) periode kepepimpinan Kepala Rutan Cabang KPK. Ketiganya yakni Deden Rochendi (2017–2018), Ristanta (2020–2022) dan Achmad Fauzi (2022–2023).
"Setiap lurah diminta kumpulkan uang bulanan yang masing-masing cabang Rp. 80 juta setiap bulannya atau Rp. 5 hingga Rp. 20 juta setiap Tahanan", ungkap JPU KPK Syahrul Anwar dalam persidangan.
Total uang yang diperas setiap bulan dari para Tahanan Korupsi di Rutan Cabang KPK itu, jatah untuk Kepala Rutan Cabang KPK sebesar Rp. 10 juta, Koordinator Rutan Cabang KPK Rp. 3 juta sampai dengan Rp. 10 juta, Komandan Regu hingga Unit Reaksi Cepat (URC) senilai Rp. 500 ribu sampai dengan Rp. 1 juta setiap bulannya.
Membacakan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK pun menjelaskan, selama kurun waktu 4 (empat) tahun mulai Mei 2019 hingga Mei 2023, para koruptor 'pengepul' uang hasil pemerasan terhadap Tahanan Korupsi di Rutan Cabang KPK itu diduga telah terkumpul total sebesar Rp. 6.387.150.000 atau Rp. 6,3 miliar.
"Memaksa seseorang, yaitu para Tahanan Rutan KPK, antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 6.387.150.000,– atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dilakukan para Terdakwa", jelas JPU KPK Syahrul Anwar, membacakan Surat Dakwaan.
Adapun 15 mantan Pegawai KPK yang menjadi Terdakwa perkara tersebut, adalah:
1. Mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan KPK (tahun 2018) Deden Rochendi;
2. Mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK (tahun 2018–2022) Hengki;
3. Mantan Plt. Kepala Cabang Rutan KPK (tahun 2021) Ristanta;
4. Mantan petugas Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana;
5. Mantan petugas Rutan KPK, Sopian Hadi;
6. Mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi;
7. Mantan petugas Rutan KPK, Agung Nugroho;
8. Mantan petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim;
9. Mantan petugas Rutan KPK, Muhammad Ridwan;
10. Mantan petugas Rutan KPK, Mahdi Aris;
11. Mantan petugas Rutan KPK, Suharlan;
12. Mantan petugas Rutan KPK, Ricky Rachmawanto;
13. Mantan petugas Rutan KPK, Wardoyo;
14. Mantan petugas Rutan KPK, Muhammad Abduh; dan
15. Mantan petugas Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah.
Membacakan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK pun mendakwa, para Terdakwa tersebut diduga melakukan TPK pemerasan terhadap para Tahanan Korupsi di lingkungan Rutan Cabang KPK sejak Mei 2019 hingga Mei 2023. Tim JPU KPK juga mendakwa, bahwa perbuatan para Terdakwa itu bertentangan dengan undang-undang, Peraturan KPK juga Peraturan Dewas KPK.
"Para Terdakwa melawan hukum atau menyalah-gunakan kekuasaannya, yaitu para Terdakwa selaku petugas di lingkungan Rutan KPK telah menyalah-gunakan kekuasaannya atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan", terang Tim JPU KPK.
"Perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan; Pasal 3, 4 dan Pasal 7 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan; Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan Negara KPK; Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Etik Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi", tandas Tim JPU KPK.
Tim JPU KPK juga mendakwa, perbuatan 15 mantan Pegawai KPK itu diduga telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau kelompok tertentu. Tim JPU KPK meyakini, perbuatan para Terdakwa diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain", tegas JPU KPK Syahrul Anwar.
Tim JPU KPK juga mendakwa, perbuatan 15 mantan Pegawai KPK itu diduga telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau kelompok tertentu. Tim JPU KPK meyakini, perbuatan para Terdakwa diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain", tegas JPU KPK Syahrul Anwar.
Membacakan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK juga merinci pembagian uang hasil memeras para Tahanan Korupsi di Rutan Cabang KPK sejak Juli 2019 sampai dengan Mei 2023 total senilai Rp. 6,3 miliar itu, masing-masing Terdakwa mendapat bagian:
1. Deden Rochendi, seluruhnya sejumlah Rp. 399.500.000,–;
2. Hengki, seluruhnya sejumlah Rp. 692.800.000,–;
3. Ristanta, seluruhnya sejumlah Rp. 137.000.000,–;
4. Eri Angga Permana, seluruhnya sejumlah Rp. 100.300.000,–;
5. Sopian Hadi, seluruhnya sejumlah Rp. 322.000.000,–;
6. Achmad Fauzi, seluruhnya sejumlah Rp. 19.000.000,–;
7. Agung Nugroho, seluruhnya sejumlah Rp. 91.000.000,–;
8. Ari Rahman Hakim, seluruhnya sejumlah Rp. 29.000.000,–;
9. Muhammad Ridwan, seluruhnya sejumlah Rp. 160.500.000,–;
10. Mahdi Aris, seluruhnya sejumlah Rp. 96.600.000,–;
11. Suharlan, seluruhnya sejumlah Rp. 103.700.000,–;
12. Ricky Rachmawanto, seluruhnya sejumlah Rp. 116.950.000,–;
13. Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp. 72.600.000,–;
14. Muhammad Abduh, seluruhnya sejumlah Rp. 94.500.000,–; dan
15. Ramadhan Ubaidillah, seluruhnya sejumlah Rp. 135.500.000,–.
2. Hengki, seluruhnya sejumlah Rp. 692.800.000,–;
3. Ristanta, seluruhnya sejumlah Rp. 137.000.000,–;
4. Eri Angga Permana, seluruhnya sejumlah Rp. 100.300.000,–;
5. Sopian Hadi, seluruhnya sejumlah Rp. 322.000.000,–;
6. Achmad Fauzi, seluruhnya sejumlah Rp. 19.000.000,–;
7. Agung Nugroho, seluruhnya sejumlah Rp. 91.000.000,–;
8. Ari Rahman Hakim, seluruhnya sejumlah Rp. 29.000.000,–;
9. Muhammad Ridwan, seluruhnya sejumlah Rp. 160.500.000,–;
10. Mahdi Aris, seluruhnya sejumlah Rp. 96.600.000,–;
11. Suharlan, seluruhnya sejumlah Rp. 103.700.000,–;
12. Ricky Rachmawanto, seluruhnya sejumlah Rp. 116.950.000,–;
13. Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp. 72.600.000,–;
14. Muhammad Abduh, seluruhnya sejumlah Rp. 94.500.000,–; dan
15. Ramadhan Ubaidillah, seluruhnya sejumlah Rp. 135.500.000,–.
Tim JPU KPK menegaskan, perbuatan para Terdakwa diyakini sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Tindak Pidana Kodupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain", tegas JPU KPK Syahrul Anwar. *(HB)*
BERITA TERKAIT: