Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun Anggaran 2024–2025 yang menjerat penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
"Iya betul, ada kegiatan penggeledahan di Pekanbaru", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Tessa menjelaskan, ada beberapa kantor dinas di lingkungan Pemkot Pekanbaru yang digeledah oleh Tim Penyidik KPK. Namun, Tessa belum bisa menyampaikan detailnya, karena kegiatan penggeledahan tersebut masih berjalan. Ditegaskannya, bahwa tidak ada penangkapan dalam kegiatan penggeledahan tersebut.
"Beberapa kantor dinas yang dilakukan penggeledahan. Apabila ada orang yang dibawa, itu dalam rangka penggeledahan, bukan dalam rangka penangkapan", jelasnya.
Sebagaimana diketahui, perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) terjaring kegiatan Tangkap Tangan (TT) yang digelar oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di Kota Pekanbaru pada Senin (02/12/2024) malam.
Dalam kegiatan super-senyap tersebut, Tim Satgas KPK juga menjaring Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
Ke-3 (tiga)-nya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditetapkan sebagai Tersangka perkara pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru TA 2024–2025. Tim Satgas Penindakan KPK juga menyita uang tunai Rp. 6,8 miliar dalam serangkaian kegiatan TT itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Tim Penyidik KPK menetapkan ketiganya sebagai Tersangka dan langsung melakukan penahanan. Penetapan sebagai Tersangka tersebut dan penahanan terhadap 3 orang itu diumumkan KPK kepada publik melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (04/12/2024) dini-hari.
Yang mana, di antaranya diumumkan, bahwa untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
KPK pun mengumumkan, bahwa para Tersangka perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
BERITA TERKAIT: