Rabu, 04 Desember 2024

KPK Tetapkan Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dan 2 Pejabat Pemkot Sebagai Tersangka

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers saat Wakil Ketua KPK mengumumkan penetapan status perkara dan status hukum Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu 04 Desember 2024 dini-hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru dan untuk kepentingan penyidikan langsung melakukan penahan

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara tersebut dan penahanan Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) itu diumumkan KPK kepada publik dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Rabu 04 Desember 2024.

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka, yaitu RM, IPN dan NK", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (04/12/2024) dini-hari.

Selain Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menetapkan 2 (dua) pejabat Pemkot Pekanbaru sebagai Tersangka. Keduanya, yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Ketiganya diketahui terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK di Kota Pekanbaru pada Senin (02/12/2024) malam yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditetapkan sebagai Tersangka lalu melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama
sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK", terang Nurul Ghufron.

Terhadap para Tersangka, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ghufron menandaskan, bahwa Tim Penyidik KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara tersebut dan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara ini. *(HB)*