Baca Juga
Salah-satu suasana konferensi pers saat Wakil Ketua KPK mengumumkan penetapan status perkara dan status hukum Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu 04 Desember 2024 dini-hari.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp. 6,8 miliar, dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, di Kota Pekanbaru pada Senin 02 Desember 2024.
Hal itu, disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers tentang penetapan status perkara dan penetapan hukum serta penahan pihak-pihak yang terjaring dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut.
"KPK mengamankan sejumlah uang dengan total sekitar Rp. 6.820.000.000,–", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selata, Rabu (04/12/2024) dini-hari.
Ghufron menerangkan, Tangkap Tangan terhadap Pj. Wali Kota Pekanbaru tersebut terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun Anggaran 2024–2025.
Dari serangkaian kegiatan TT tersebut, Tim Penyidik KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka, yakni:
1. Risnandar Mahiwa (RM) selaku Pj. Wali Kota Pekanbaru;
2. Indra Pomi Nasution (IP) selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan
3. Novin Karmila selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru.
Diterangkan Nurul Ghufron pula, Tim Penyidik KPK menduga, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar Mahiwa (RM) selaku Pj. Wali Kota Pekanbaru dan Indra Pomi Nasution (IP) selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
Diterangkan Nurul Ghufron pula, Tim Penyidik KPK menduga, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar Mahiwa (RM) selaku Pj. Wali Kota Pekanbaru dan Indra Pomi Nasution (IP) selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
Dari pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun Anggaran 2024–2025 tersebut, pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda Kota Pekanbaru pada P-APBD Kota Pekanbaru, di antaranya anggaran Makan Minum.
Dari penambahan anggaran itu, Tim Penyidik KPK menduga, Risnandar Mahiwa (RM) selaku Pj. Wali Kota Pekanbaru, Indra dan Pomi Nasution (IP) selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru menerima jatah uang sebesar Rp. 2,5 miliar.
"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj. Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp. 2,5 miliar", terang Nurul Ghufron.
Terhadap para tersangka, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024. *(HB)*
BERITA TERKAIT: