Rabu, 20 November 2024

Ini Alasan KPK Belum Buka Identitas Tersangka Korupsi Di PT. ASDP

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini secara resmi belum mengungkap detail identitas para Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT. JN) oleh PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 dan menahan para Tersangka perkara tersebut. Alasannya, karena penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.

"ASDP memang sampai dengan saat ini perhitungan di BPK-nya belum selesai", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Dijelaskan Tessa Mahardhika, berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau penyalah-gunaan wewenang, Tim Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK biasanya menunggu selesainya perhitungan kerugian negara atau setidaknya informasi dari auditor sebelum mengungkap identitas dan menahan para Tersangka.

Ketika informasi itu didapat, lanjut Tessa Mahardhika, Tim Penyidik KPK secara resmi bisa menyiapkan time-line proses penyidikan, kapan ditahan. Kemudian, kapan perkara tersebut akan dilimpahkan? Untuk perkara dugaan TPK di ASDP ini, Tim Penyidik KPK masih menunggu dari perhitungan kerugian negara sehingga belum bisa mempublikasi identitas dan menahan para tersangka.

"Kita perlu sama-sama dorong ya, agar perhitungan kerugian negara ini bisa segera dapat dilakukan", jelas Tessa Mahardhika.

Sebagaimana diketahui, KPK pada Kamis 18 Juli 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT. JN) oleh PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Nilai proyek yang sedang disidik Tim Penyidik KPK mencapai Rp. 1,3 triliun dengan estimasi diduga ada kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara sebesar itu dalam perkara ini masih dalam perhitungan pihak auditor.

Tim Penyidik KPK mengungkap, dalam akuisisi tersebut, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK diketahui telah menetapkan Adjie sebagai Tersangka bersama 3 (tiga) orang lainnya, yaitu Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi.

Status hukum ke-4 (empat) orang itu dalam perkara tersebut sebagai Tersangka diketahui oleh publik setelah mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai Tersangka.

Hanya saja, upaya hukum yang dilakukan oleh 4 Tersangka perkara tersebut kandas dan KPK sebagai pihak Tergugat telah memenangkan seluruh gugatan. Sehingga 4 orang tersebut tetap berstatus sebagai Tersangka dan KPK bisa terus melanjutkan proses penanganan perkara tersebut. *(HB)*