Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, salah-satu Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tahun 2020, yakni Direktur Utama (Dirut) PT. Energi Kita Indonesia (PT. EKI) Satrio Wibowo membeli pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) seharga Rp. 60 miliar.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, Satrio Wibowo baru membayar pabrik AMDK seharga Rp. 60 miliar itu sekitar Rp. 15 miliar, diduga memakai uang dari hasil korupsi APD Covid-19 di Kemenkes tahun 2020 tersebut.
"Untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati Rp. 60 miliar, namun yang dibayarkan baru Rp. 15 miliar. Di mana, sumber dananya diduga berasal dari kasus korupsi APD tersebut", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Dijelaskan Tessa Mahardhika, Tim Penyidik KPK telah mendalami keberadaan pabrik air minum kemasan yang terletak di wilayah Bogor, di antaranya melalui permintaan keterangan dari Agus Subarkah, salah-satu Saksi terkait perkara dari unsur pengusaha.
Tentang apakah pabrik AMDK dimaksud akan disita oleh Tim Penyidik KPK? Dijelaskan Tessa Mahardhika pula, bahwa ada beberapa opsi yang bisa diambil oleh Tim Penyidik KPK dalam penanganan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Itu tergantung penyidik, karena kembali lagi, apakah pabriknya yang akan disita atau uangnya saja? Itu melihat situasi di lapangan seperti apa", jelas Tessa Mahardhika.
Dalam perkara dugaan Tindak TPK pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI tahun 2020 tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka tersebut. Ketiganya, yakni:
1. Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana;
2. Direktur Utama (Dirut) PT. Energi Kita Indonesia (PT. EKI) Satrio Wibowo; dan
3. Dirut PT. Permana Putra Mandiri (PT. PPM) Ahmad Taufik.
Perkara yang menjerat 3 Tersangka tersebut bermula pada Maret 2020, ketika PT. Permana Putra Mandiri (PT. PPM) dan PT. Energi Kita Indonesia (PT. EKI) menjadi distributor APD Covid-19. Kedua perusahaan itu melakukan kerja-sama dengan Kemenkes dan BNPB.
Dalam perkara tersebut, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tim Penyidik KPK menduga, negara mengalami kerugian sejumlah hingga Rp. 319.691.374.183,06 (Rp. 319 miliar).
Tim Penyidik KPK pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Saksi-saksi dan melakukan serangkaian penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara para Tersangka dimaksud.
Tim Penyidik KPK sejak September 2023, telah melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI tahun 2020 dan telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka tersebut.
Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI itu menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. Nilai proyek pengadaan APD Covid-19 tahun 2020 tersebut mencapai Rp. 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD.
Tim Penyidik KPK menduga, perbuatan korupsi para Tersangka diduga telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sekitar Rp. 300 miliar.
Sebagai rangkaian penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset dari para Tersangka. Total, sejauh ini, ada 8 (delapan) aset milik para Tersangka diduga terkait perkara yang telah disita Tim Penyidik KPK pada Juni 2024.
Delapan aset milik para Tersangka diduga terkait perkara yang telah disita Tim Penyidik KPK pada Juni 2024 yang terdiri atas 6 (enam) rumah dan 2 (dua) unit apartemen milik 3 (tiga) Tersangka yang berada wilayah Jabodetabek itu ditaksir bernilai sebesar Rp. 30 miliar
Selain itu, Tim Penyidik KPK juga telah menyita uang tunai dari Tersangka dan bisnis para Tersangka sebesar Rp. 1 miliar 540 juta.
Perkara dugaan TPK pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI yang menggunakan dana siap pakai pada BNPB tahun 2020 tersebut, terjadi saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19 tahun 2020. Yang mana, di saat terjadinya pandemi Covid-19 itu, APD Covid-19 menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.
Dalam perkara ini, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
BERITA TERKAIT: