Baca Juga
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (01/11/2024).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri (PT. PPM) Ahmad Taufik (AT) setelah menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tahun 2020.
Penahanan Ahmad Taufik (AT) selaku Dirut PT. PPM sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI tahun 2020 diumumkan kepada publik oleh KPK melalui konferensi pers hari ini, Jum'at 01 November 2024, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp. 319.691.374.183,06 (Rp. 319 miliar).
"Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AT untuk 20 hari ke pertama terhitung sejak 1 sampai dengan 20 November 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau C1", jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (01/11/2024).
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menahan 2 (dua) Tersangka perkara tersebut. Salah-satunya ialah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dan Direktur Utama (Dirut) PT. Energi Kita Indonesia (PT. EKI) Satrio Wibowo.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (3/10/2024).
Masa penahanan terhadap tersangka tersangka Budi Sylvana dan tersangka Satrio Wibowo sudah diperpanjang per 17 Oktober 2024.
Sebagaimana diketahui, sejak September 2023, Tim Penyidik KPK telah melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI tahun 2020 dan telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka.
Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI itu menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. Nilai proyek pengadaan APD Covid-19 tahun 2020 tersebut mencapai Rp. 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD.
Tim Penyidik KPK menduga, perbuatan korupsi para Tersangka diduga telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sekitar Rp 300 miliar. Detail identitas para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan kepada publik ketika penyidikan dinilai cukup seiring dengan penangkapan dan penahanan Tersangka.
Sebagai rangkaian penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset dari para Tersangka. Total, sejauh ini, ada 8 (delapan) aset milik para Tersangka diduga terkait perkara yang telah disita Tim Penyidik KPK pada Juni 2024.
Delapan aset milik para Tersangka diduga terkait perkara yang telah disita Tim Penyidik KPK pada Juni 2024 yang terdiri atas 6 (enam) rumah dan 2 (dua) unit apartemen milik 3 (tiga) Tersangka yang berada wilayah Jabodetabek itu ditaksir bernilai sebesar Rp. 30 miliar
Selain itu, Tim Penyidik KPK juga telah menyita uang tunai dari Tersangka dan bisnis para Tersangka sebesar Rp. 1 miliar 540 juta.
Perkara dugaan TPK pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI yang menggunakan dana siap pakai pada BNPB tahun 2020 tersebut, terjadi saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19 tahun 2020. Yang mana, di saat terjadinya pandemi Covid-19 itu, APD Covid-19 menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.
Dalam perkara ini, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
BERITA TERKAIT: