Senin, 09 September 2024

KPK Panggil Akuntan Dan Pejabat Kemenkes Terkait Perkara Pengadaan APD Covid-19

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 09 September 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan seorang akuntan atas nama Mikail Jam'an (MJ) dan mantan Sesditjen Farmalkes Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Arianti Anaya (AA).

Tim Penyidik KPK menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan keduanya sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tahun 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MJ dan AA", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (09/09/2024).

Sebagaimana diketahui, sejak September 2023, Tim Penyidik KPK telah melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI tahun 2020 dan telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka.

Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI itu menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. Nilai proyek pengadaan APD Covid-19 tahun 2020 tersebut mencapai Rp. 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD.

Tim Penyidik KPK menduga, perbuatan korupsi para Tersangka diduga telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sekitar Rp  300 miliar. Detail identitas para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan kepada publik ketika penyidikan dinilai cukup seiring dengan penangkapan dan penahanan Tersangka.

Sebagai rangkaian penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset dari para Tersangka. Total, sejauh ini, ada 8 (delapan) aset milik para Tersangka diduga terkait perkara yang telah disita Tim Penyidik KPK pada Juni 2024.

Delapan aset milik para Tersangka diduga terkait perkara yang telah disita Tim Penyidik KPK pada Juni 2024 yang terdiri atas 6 (enam) rumah dan 2 (dua) unit apartemen milik 3 (tiga) Tersangka yang berada wilayah Jabodetabek itu ditaksir bernilai sebesar Rp. 30 miliar

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga telah menyita uang tunai dari Tersangka dan bisnis para Tersangka sebesar Rp. 1 miliar 540 juta.

Perkara dugaan TPK pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI yang menggunakan dana siap pakai pada BNPB tahun 2020 tersebut, terjadi saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19 tahun 2020. Yang mana, di saat terjadinya pandemi Covid-19 itu, APD Covid-19 menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis. *(HB)*


BERITA TERKAIT: