Selasa, 13 Februari 2024

KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenkes Terkait Dugaan Korupsi Anggaran APD Covid-19

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 12 Februari 2024 telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehata (Kemenkes) Oscar Primadi sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan Oscar Primadi di antaranya untuk mendalami pengetahuannya atas dugaan penyelewengan anggaran pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, Tim Penyidik KPK telah mendalami materi perkara tersebut dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan Sekjen Kemenkes Oscar Primadi pada Senin 12 Februari 2024.

“Saksi hadir dan di konfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/02/2024).

Selain Oscar Primadi, pada Senin 12 Februari 2024, Tim Penyidik KPK juga menjadwal panggilan pemeriksaan Komisaris Utama PT. Permana Putra Mandiri (PT. PPM) Siti Fatimah Az Zahra. Tim Penyidik KPK di antaranya mendalami pengetahuannya tentang perbuatan para Tersangka dalam penggunaan uang negara tersebut.

“(Didalami) peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka untuk penyalah-gunaan anggaran dimaksud", jelas Ali Fikri.

Meski menyebut kerugian sementara perhitungan dalam proses penyelidikan perkara tersebut, Ali pun menyebut pihaknya belum menerima perhitungan dugaan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ali juga belum menginformasikan para pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut.

"Tapi kerugian sementaranya dari perhitungan dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh, sekitar Rp 625 miliar lebih, yang APD kan", tutur Ali Fikri, Selasa (23/01/2024).

Dalam perkara ini, pada Kamis 09 November 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020.

Informasi tentang dimulainya penyidikan perkara tersebut, disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Pengadaan APD apakah sudah ada Tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (09/11/2023) silam.

Saat mengumumkan telah dimulainya penyidikan perkara tersebut, Alexander Marwata belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka. Adapun nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes itu mencapai Rp. 3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

KPK sangat menyayangkan kucuran anggaran dari Pemerintah bernilai besar untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat saat menghadapi pandemi Covid-19 justru disalah-gunakan.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, Tim Penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa beberapa Saksi. Di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kemenkes tahun 2020 Budy Silvana, Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko serta advokat Admiral Herdi Pratama.

Para Saksi tersebut dipanggil untuk didalami pengetahuannya tentang dugaan aliran uang terkait pengadaan APD di Kemenkes tahun 2020 ke berbagai pihak terkait, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut. *(HB)*