Senin, 12 Februari 2024

KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenkes Terkait Perkara Pengadaan APD Covid-19

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 12 Februari 2024, memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi sebagai Saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020.

Tim Penyidik KPK, hari ini, Senin 12 Februari 2204, juga memeriksa Komisaris Utama PT. Permana Putra Mandiri (PT. PPM) Siti Fatimah Az Zahra sebagai Saksi perkara yang sama.

"Kedua Saksi sudah hadir", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (12/02/2204).

Namun demikian, Ali belum menginformasikan materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap kedua Saksi tersebut.

Dalam perkara ini, pada Kamis 09 November 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020.

Informasi tentang dimulainya penyidikan perkara tersebut, disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Pengadaan APD apakah sudah ada Tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (09/11/2023) silam.

Saat mengumumkan telah dimulainya penyidikan perkara tersebut, Alexander Marwata belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka. Adapun nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes itu mencapai Rp. 3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

KPK sangat menyayangkan kucuran anggaran dari Pemerintah bernilai besar untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat saat menghadapi pandemi Covid-19 justru disalah-gunakan.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, Tim Penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa beberapa Saksi. Di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kemenkes tahun 2020 Budy Silvana, Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko serta advokat Admiral Herdi Pratama.

Para Saksi tersebut dipanggil untuk didalami pengetahuannya tentang dugaan aliran uang terkait pengadaan APD di Kemenkes tahun 2020 ke berbagai pihak terkait, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut. *(HB)*