Senin, 12 Februari 2024

KPK Sita 7 Tanah Dan Mobil Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Baca Juga

 Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 7 (tujuh) bidang tanah dan bangunannya serta mobil milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Penyitaan aset bernilai puluhan miliar rupiah itu dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan AP.

"Tim penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP kaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Senin (12/02/2024).

Adapun  7 bidang tanah dan bangunan milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang disita Tim Penyidik KPK yang luasnya mencapai ribuan meter persegi itu tersebar di Jakarta dan Jawa Barat.

Berikut daftar tanah dan bangunan serta mobil yang disita dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang diduga terkait perkara TPPU Andhi Pramono, yakni:
•1 bidang tanah dengan luas 2.231 M² di Desa Sukawengi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
•1 bidang tanah dengan luas 5.363 M² di Desa Sukawengi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
•1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 318 M² di Desa Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
•1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 M² di Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
•1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 1015 M² di Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta;
•1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 415 M² di Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta;
•1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 98 M² di Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta; dan
•1 unit mobil merk Ford warna merah.

Ali menjelaskan, aset-aset yang disita tersebut diketahui dari hasil pelacakan dan penelusuran aset yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Penyitaan aset-aset tersebut dilakukan sebagai upaya pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi.

"Penyitaan ini dalam upaya tercapainya aset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal Laporan Harta Penyelenggara negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, KPK resmi mengumumkan menetapkan Andhi Pramono sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan menahannya sejak Juli 2023. Perkara yang menjerat Andhi Pramono tersebut mencuat ke permukaan seiring dengan disorotnya gaya hidup mewah atau flexing para pejabat di Kemenkeu tahun lalu.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa, Andhi Pramono menerima gratifikasi lebih dari Rp. 58 miliar. Tim JPU KPK mendakwa, uang-uang itu diduga berkaitan dengan tugas Andhi sebagai pejabat di Bea Cukai.

Tim JPU KPK mendakwa uang yang diterima Andhi itu terdiri dari uang rupiah maupun mata uang asing. Yaitu Rp. 50.286.275.189,–; US $ 264.500 (Rp. 3.800.871.000,– dan dolar Singapura 409.000 (Rp. 4.889.970.000,–).

Dalam dakwaannya, Tim JPU KPK juga menyebut, bahwa uang-uang itu diterima terdakwa Andhi Pramono selama menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2009–2022.

Saat ini, Andhi Pramono masih berstatus Terdakwa yang perkaranya masih di diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Selain perkara dugaan TPK gratifikasi, Tim Penyidik KPK juga menjerat Andhi Pramono sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU yang penanganannya sudah di tahap penyidikan. *(HB)*