Senin, 25 Maret 2024

KPK Periksa Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Terkait Kurang Bayar Pengadaan APD Covid-19

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 25 Maret 2024, telah memeriksa Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tahun 2020. Fadel diperiksa sejak pagi tadi.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Fadel Muhammad, di antaranya untuk mendalami pengetahuannya soal penagihan kekurangan pembayaran kepada panitia pengadaan APD di Kemenkes RI tahun 2020. Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, penagihan kekurangan pembayaran itu mengatas-namakan salah-satu pihak perusahaan swasta yang ikut dalam pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI tahun 2020.

"Fadel Muhammad Al-Haddar (Wakil Ketua MPR RI), Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan penagihan kekurangan pembayaran dengan mengatasnamakan salah-satu pihak swasta yang turut mengerjakan pengadaan APD di Kemenkes RI. Penagihan kepada pihak panitia pengadaan dimaksud", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/03/2024).

Dalam perkara ini, pada Kamis 09 November 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020.

Informasi tentang dimulainya penyidikan perkara tersebut, disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Pengadaan APD apakah sudah ada Tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (09/11/2023) silam.

Saat mengumumkan telah dimulainya penyidikan perkara tersebut, Alexander Marwata belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka. Adapun nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tahun 2020 itu mencapai Rp. 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19.

KPK sangat menyayangkan kucuran anggaran dari Pemerintah bernilai besar untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat saat menghadapi pandemi Covid-19 justru disalah-gunakan.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, Tim Penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa beberapa Saksi. Di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kemenkes tahun 2020 Budy Silvana, Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko serta advokat Admiral Herdi Pratama.

Para Saksi tersebut dipanggil untuk didalami pengetahuannya tentang dugaan aliran uang terkait pengadaan APD di Kemenkes tahun 2020 ke berbagai pihak terkait, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut. *(HB)*