Senin, 25 Maret 2024

KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Perkara Gratifikasi Dan TPPU Eko Darmanto

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 25 Maret 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 3 (tiga) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto hingga menjadikannya sebagai Tersangka perkara tersebut.

"Hari ini (Senin 24 Maret 2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yakni Rika Yunartika (swasta), Oka Ahmad Setiawan (PNS Bea dan Cukia) dan Hasan (office boy pada Ditjen Bea dan Cukai Pusat)", terang kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK ALi Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (25/03/2024).

Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang apakah para Saksi tersebut sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK maupun materi yang digali dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap para Saksi tersebut.

Tim Penyidik KPK pada Jum'at 08 Desember 2023 resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tim Penyidik KPK menduga, Eko Darmanto (ED) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp.18 miliar rupiah dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, ED adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007–2023.

Beberapa jabatan strategis ED di antaranya Kepala Bidang Penindakan Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

ED kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor ataupun Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) hingga Pengusaha Barang Kena Cukai (PBKC)

Tim Penyidik KPK menduga, ED diduga mulai menerima gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Berbagai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ED ke KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Atas perbuatannya ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Eko Darmanto mendapat sorotan publik karena sering pamer kemewahan lewat unggahannya di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).

Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya harus berurusan dengan KPK untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Dari hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan hingga hingga kemudian meningkatkannya ke penyidikan. *(HB)*