Kamis, 18 April 2024

KPK Periksa Anggota DPR-RI Ihsan Yunus Soal Perusahaan Di Pengadaan APD Kemenkes RI

Baca Juga


Anggota DPR-RI Ihsan Yunus saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan TPK pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tahun 2020, Kamis (18/04/2024) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 18 April 2024, telah memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI) Ihsan Yunus sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tahun 2020.

TIm Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR-RI Ihsan Yunus di antaranya untuk mendalami pengetahuannya tentang dugaan ada turut-sertanya dalam salah-satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes RI tahun 2020. Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Hari ini (Kamis 18 April 2024), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuannya soal kaitan informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes RI", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara  Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/04/2024).

Dalam perkara tersebut, sejumlah pejabat juga telah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK, antara lain Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana sebagai Saksi. Budi Sylvana diperiksa dalam kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kemenkes RI tahun 2020.

Selain Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, pejabat lain yang turut diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut ialah Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Pius Rahardjo.

Dalam perkara tersebut, Pius diperiksa dalam kapasitasnya selakuKepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020. Selai itu, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-Haddar juga pernah diperiksa Tim Penyidik KPK terkait perkara tersebut.

Sementara itu, Amggota DPR-RI Insan Yunus tampak rampung menjalani pemeriksaan dan turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.26 WIB. Tidak banyak komentar yang ia sampaikan tentang pemeriksaannya terkait perkara tersebut oleh Tim Penyìdik KPK  Namun, Insan Yunus membenarkan dirinya diperiksa soal pengadaan APD di Kemenkes RI.

"Diperiksa soal pengadaan APD di Kemenkes ya. Detail-nya tanya ke penyidik ya", kata Anggita DPR-RI Ihsan Yunus usai menjalani pemeriksaan sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/04/2024) siang.

Sebelumnya, dalam perkara ini, pada Kamis 09 November 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020.

Informasi tentang dimulainya penyidikan perkara tersebut, disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Pengadaan APD apakah sudah ada Tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (09/11/2023) silam.

Saat mengumumkan telah dimulainya penyidikan perkara tersebut, Alexander Marwata belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka. Adapun nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tahun 2020 itu mencapai Rp. 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19.

KPK sangat menyayangkan kucuran anggaran dari Pemerintah bernilai besar untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat saat menghadapi pandemi Covid-19 justru disalah-gunakan. *(HB)*