Selasa, 23 April 2024

KPK Terima Pengembalian Rp. 500 Juta Dari Tersangka Korupsi APD Covid-19 Di Kemenkes

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo telah mengembalikan uang Rp. 500 juta kepada Tim Penyidik KPK. Satrio merupakan salah-satu Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Satrio diperiksa Tik Penyidik KPK pada Jum'at (19/04/2024) lalu dalam kapasitasnya sebagai Saksi perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Satrio dilangsungkan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Tim penyidik juga menerima pengembalian uang Rp. 500 juta", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (23/04/2024).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo di antaranya untuk mendalami keterlibatan PT. EKI dalam proyek pengadaan APD Covid-19.

Ditemui setelah menjalani pemeriksaan, Satrio mengakui dirinya ditetapkan sebagai Tersangka. Satrio pun membenarkan dirinya sedang dicegah pihak Imigrasi bepergian ke kuat negeri.

Satrio menjelaskan, terdapat perbedaan harga APD Covid antara pemerintah dengan Kemenkes. Hal ini membuat pengusaha beranggapan semua produk APD Covid yang dibeli belum dibayar lunas. Sementara itu, Kemenkes menilai pembayaran sudah selesai.

Satrio juga menjelaskan, dalam pengadaan APD Covid pada masa pandemi Covid-19 itu, sejumlah APD milik perusahaannya yang disimpan di gudang diambil paksa oleh Satgas Covid-19. Setelah itu, proses administrasi jual beli baru ditempuh.

"Asal mulanya, diambil dulu barangnya. Jadi, prosedurnya itu darurat, tidak ada proses lelang", jelas Satrio, Jum'at (19/04/2024)

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, para Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau memperkaya diri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Meski demikian, hingaa saat ini, KPK belum mengungkap identitas para Tersangka.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menegaskan, pihaknya belum menerima perhitungan dugaan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tapi, kerugian sementaranya dari perhitungan dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh, sekitar Rp. 625 miliar lebih, yang APD kan", tegas Ali saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jum'at (23/02/2024) lalu.

Sebelumnya, dalam perkara ini, pada Kamis 09 November 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020.

Informasi tentang dimulainya penyidikan perkara tersebut, disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Pengadaan APD apakah sudah ada Tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (09/11/2023) silam.

Saat mengumumkan telah dimulainya penyidikan perkara tersebut, Alexander Marwata belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka. Adapun nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tahun 2020 itu mencapai Rp. 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19.

KPK sangat menyayangkan kucuran anggaran dari Pemerintah bernilai besar untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat saat menghadapi pandemi Covid-19 justru disalah-gunakan. *(HB)*