Kamis, 31 Oktober 2024

KPK Periksa 8 Saksi Pemberian Uang Ke Gubernur Kalimantan Selatan Dan Dinas PUPR

Baca Juga


Anggota Tim Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK KPK Budi Prasetyo.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 30 Oktober 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) Saksi perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) suap yang menjerat Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pemeriksaan terhadap 8 Saksi itu dilakukan di antaranya untuk mendalami pengetahuan mereka tentang dugaan aliran uang suap dari sejumlah Tersangka Pemberi Suap ke Tersangka Penerima Suap. Pemeriksaan dilangsungkan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan.

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam pemberian uang dari tersangka pemberi kepada tersangka penerima Gubernur dan Dinas PUPR", kata Anggota Tim Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 SE Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Berikut 8 Saksi perkara tersebut yang dijadwal dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu 30 Oktober 2024:
1. Staff Honorer Dinas PUPR Kalsel/ Supir Kadis PU Kalsel berinisial WBY;
2. PNS/ Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR l Kalsel MAS;
3. Staf Pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kalsel berinisial D;
4. Dokter Gigi DFR;
5. FR pihak swasta;
6. KR pihak swasta;
7.  F pihak swasta; dan
8. SNG pihak swasta.

Dalam perkara perkara tersebut, sejauh ini Tim Penyidik KPK telah menetapkan 7 (tujuh) Tersangka. Ketujuh Tersangka tersebut, yakni;

Tersangka Penerima Suap:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan;
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Pemprov Kalimantan Selatan:
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Pemprov Kalsel;
4. Ahmad (AMD) selaku Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee; dan
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.

Tersangka Pemberi Suap:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta; dan
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Meski demikian, Tim Penyidik KPK masih menahan 6 (enam) Tersangka. Yang mana, untuk sementara ini, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor belum dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik KPK.

KPK mengumumkan telah melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan hadiah suap atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025. Terhadap 6 Tersangka perkara tersebut, Tim Pengidik KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 07 Oktober hingga 26 Oktober 2024.

“Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4. Sedangkan tersangka YUD dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK C1", terang ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (07/10/2024).

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan uang sekitar Rp. 12 miliar (Rp 12.113.160.000,–) dan USD 500 dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan pada Minggu 06 Oktober 2024. Uang-uang itu diduga merupakan pembayaran fee sebesar 5 persen yang diberikan kepada Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalimantan Selatan untuk memuluskan 3 (tiga) proyek di Pemprov Kalingan Selatan.

Ketiga poyek dimaksud ialah:
1. Proyek pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olah Raga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT. Wiswani Kharya Mandiri (PT. WKM) dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136,–;
2. Proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT. Haryadi Indonesia Utama (PT. HIU) dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250,–; dan
3. Proyek pembangunan kolam renang di Kawasan Olah Raga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatandengan dengan penyedia terpilih CV. Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp. 9.178.205.930,–

Dalam perkara ini, terhadap Sahbirin Noor bersama SOL, YUL, AMD dan FEB, Tim Pengidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan terhadap YUD dan AND, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
*(HB)*