Rabu, 30 Oktober 2024

KPK Periksa 11 Saksi Perkara Suap Gubernur Kalsel Shabirin Noor

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 11 (sebelas) Saksi perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) suap yang menjerat Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 11 Saksi itu di antaranya untuk mendalami pengetahuan mereka tentang pengumpulan uang untuk para Tersangka.

"Saksi ini hadir semua, didalami terkait pengumpulan uang untuk Tersangka Gub (Gubernur Kalsel) dan Tersangka Kepala Dinas PUPR. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalsel", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Tessa belum menginformasikan detail keterlibatan para Saksi dalam perkara tersebut. Berikut para Saksi yang dijadwal dipanggil dan diperiksa Tim Pengidik KPK di Kantor BPKP Provinsi Kalsel sebagai Saksi perkara tersebut:
1. MAA, Tenaga Ahli Gub Bagian Keagamaan;
2. ASM, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kalsel;
3. HF, Kepala Seksi (Kasi) Jalan Dinas PUPR Provinsi Kalsel;
4. MM, Kabid Bina Konstruksi;
5. MN, Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel;
6. MBN, Kepala Balai Pengelola Air Minum Provinsi Kalsel;
7. AF, Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Kalsel;
8. DH, Kepala Seksi Pembinaan Teknis Jalan dan Jembatan;
9. NH, Kepala Seksi (Kasi) Jembatan Dinas PUPR Provinsi Kalsel;
10. HR, staf BPD Provinsi Kalsel Cabang Martapura; dan
11. MMM, sopir Yuliana Erliani (Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan).

Dalam perkara ini, pada Selasa 8 Oktober 2024 KPK telah mengumumkan Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel telah diumumkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Propinsi (Pemprov) Kalsel.

TIm Penyidik KPK menduga, Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel diduga menerima fee 5 persen atas proyek pembangunan lapangan sepak bola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.

Tim Penyidik KPK telah menyita total Rp 13 miliar diduga terkait perkara tersebut. Uang-uang yang disita Tim Penyidik KPK itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 7 (tujuh) Tersangka perkara tersebut. Berikut 7 Tersangka yang telah ditetapkan Tim Penyidik KPK dalam perkara tersebut:

Tersangka Penerima Suap:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel;
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Pemprov Kalsel;
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Dinas PUPR Pemprov Kalsel;
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee;
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt. Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Tersangka Pemberi Suap:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta; dan
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Adapun proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olah Raga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp. 23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp. 22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olah Raga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp. 9 miliar.

Tim Penyidik KPK menduga, adanya dugaan rekayasa dalam proses lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

Tim Penyidik KPK pun menduga, para Tersangka diduga merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, kemudian menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan Pemberi Suap dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak (MoU). *(HB)*