Selasa, 29 Oktober 2024

KPK Panggil Auditor Utama BPK Terkait Korupsi Pengadaan X-Ray Pada BKP Di Kementan

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 29 Oktober 2024, memanggil Auditor Utama pada Auditorat Utama Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Syamsudin (S) sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pengadaan perangkat X-Ray pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021.

"Pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, atas nama S", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan, pada 12 Agustus 2024 Tim Penyidik KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan xray statis, mobile xray dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.

Terkait penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi supaya melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan terhadap 6 (enam) orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

Tim Penyidik KPK memberlakukan upaya paksa larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang itu ketika dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan, mereka tetap berada di wilayah Indonesia sehingga bisa memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah Saksi, di antaranya putra mantan Mentan SYL atas nama Kemal Redindo Syahrul Putra dan Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman. Keduanya diperiksa sebagai Saksi perkara tersebut.

Tim Penyidik KPK menduga, dalam perkara tersebut terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp. 82 miliar. Tessa belum bisa menginformasikan soal jumlah perangkat xray. Informasi yang saat ini bisa dibagikan kepada publik terbatas pada nilai potensi kerugian negara.

Ketika disentuh kemungkinan adanya keterlibatan mantan Mentan SYL, Tessa menegaskan, bahwa hal tersebut masih didalami Tim Penyidik KPK, karena terjadinya peristiwa pidana tersebut ketika SYL menjabat Mentan..

"Penyidik hanya bisa menyampaikan untuk sementara didalami", tegas Tessa Mahardhika. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> ... SEBELUMNYA ...>