Rabu, 04 September 2024

KPK Panggil Anak SYL Dan Ketua Komisi IV DPR-RI Terkait Perkara Korupsi X-Ray Kementan

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 04 September 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan anak mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP). Kali ini, KRSP diagendakan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan RI) tahun 2021.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama KRSP (Kemal Redindo Syahrul Putra)", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (04/09/2024).

Anak mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas nama Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Selain anak mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas nama Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP), Tim Penyidik KPK hari ini juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat m- Republik Indonesia (DPR-RI) Sudin (SDN) sebagai Saksi perkara tersebut.

"SDN (Sudin), Anggota DPR RI, Ketua Komisi IV", jelas Tessa Mahardhika.

Dalam perkara dugaan TPK pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan RI) tahun 2021 ini, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 6 (enam) orang. Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang itu dilakukan sejak 15 Agustus 2024.

"Tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 6 (enam) orang warga negara Indonesia", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (16/08/2024).

"Yaitu inisial WH, IP, MD, SUD, CS dan RF. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya", lanjutnya.

Tessa menegaskan, bahwa upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Ditegaskannya pula, bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah tadi dijelaskan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan", tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK memulai penyidikan perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan RI) tahun 2021 tersebut
pada 12 Agustus 2024. Hanya saja, KPK belum menginformasikan detail konstruksi perkara tersebut.

"Untuk diketahui bahwa tertanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 di tanggal 12 Agustus 2022", beber Tessa Mahardika. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> ... SEBELUMNYA ...>