Senin, 24 Juni 2024

KPK Dalami Aliran Uang Mentan SYL Rp. 800 Juta Ke Ketua KPK Firli Bahuri

Baca Juga


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran uang dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (Mentan) sebesar Rp. 800 juta ke Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Aliran uang tersebut diungkap Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) non-aktif Kasdi Subagyono dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

"Akan didalami penyidik", kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi wartawan, Senin (24/06/2024).

Dalam sidang lanjutan perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (19/06/2024) lalu, Kasdi mengakui adanya penyerahan uang Rp. 800 juta yang diberikan oleh SYL selaku Mentan kepada Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

Terkait hal itu, Tessa menegaskan, bahwa selama ada Surat Perintah Penyidikan, Tim Penyidik KPK pasti akan mendalami fakta hukum yang muncul dalam persidangan itu. Hanya saja, Tessa mengaku belum mendapat informasi apakah penyidik akan melakukan pengembangan penyidikan.

"Selama ada Surat Perintah Penyidikan yang aktif, penyidik dapat mendalami fakta-fakta persidangan yang muncul", tegas Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sebelumnya, dalam sidang perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu (19/06/2024) lalu, Sekjen Kementan non-aktif Kasdi Subagyono mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp. 800 juta dari SYL selaku Mentan kepada Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

Dalam persidangan perkara tersebut, Kasdi Subagyono mengaku, uang Rp. 800 juta itu diberikan SYL selaku Mentan terkait penyelidikan KPK soal pengadaan sapi di Kementan. Kasdi pun mengaku, SYL selaku Mentan meminta agar penyelidikan masalah pengadaan sapi itu diantisipasi.

"Mohon izin Yang Mulia, pada saat itu memang Pak Menteri sendiri pernah sampaikan kepada seluruh jajaran eselon I, bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang di lidik oleh KPK. Kemudian, Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi. Nah, itu yang lantas kemudian, arti mengantisipasi itulah maka ada sharing lagi", ungkap Sekjen Kementan non-aktif Kasdi Subagyono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (19/06/2024).

'Sharing' yang dimaksud Kasdi adalah patungan uang dari eselon I di Kementan hingga berjumlah Rp. 800 juta. Kasdi juga mengatakan, permintaan 'sharing' itu juga disampaikan oleh terdakwa Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023.

"Sharing khusus apa ini? Sharing untuk operasional Menteri, lah ini sharing untuk apa lagi?", desak hakim.

"Jadi begini, setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta, bahwa ada kebutuhan Rp. 800 (juta) yang akan diserahkan kepada Pak Firli", jawab Kasdi.

"Itu disampaikan juga oleh Pak Hatta?", tanya hakim.

"Disampaikan oleh Pak Hatta. Maka saya mengonfirmasi", jawab Kasdi.

"Ini sharing, ini bukan untuk operasional Menteri lagi nih?", desak hakim.

"Bukan", jawab Kasdi Subagyono.

"Jadi untuk kepentingan?", desak hakim.

"Untuk kepentingan tadi", jawab Kasdi.

"Dikumpulkan?", desak hakim, lagi

"Rp. 800 juta", jawab Kasdi.

Sementara itu,  SYL selaku Mentan juga telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat SYL selaku Mentan, Tim Penyidik KPK telah menyita sejumlah rumah mewah dan mobil mewah di Jakarta dan Makassar. Di antaranya mobil merk Toyota Innova Venturer dari tangan Indira Chunda Thita putri mantan Mentan SYL. Penyitaan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPPU SYL selaku Mentan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menjelaskan, Tim Jaksa KPK akan mendakwa SYL atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dilingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp. 60 miliar serta akan mendakwa perkara dugaan TPPU senilai Rp. 104,5 miliar.

Perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi Rp. 60 miliar itu berbeda dengan perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan senilai Rp. 44,5 miliar yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI senilai Rp. 44,5 miliar tersebut, SYL selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun  (TPK) penerimaan gratifikasi dilingkungan Kementan senilai Rp. 60 miliar itu di antaranya berupa uang Rp 30 miliar yang ditemukan Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan di Rumah Dinas Menteri Pertanian, Rp.15 miliar ditemukan rumah Hanan Supangkat, sejumlah rumah mewah dan mobil. Perkara ini, kini tengah dalam proses penyidikan di KPK.

"Setidaknya kemudian menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp 60-an miliar", jelas Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/05/2024).

Sementara proses persidangan perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI sedang  berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Penyidik KPK kini fokus membongkar TPPU SYL selaku Mentan RI. Terkait itu, sejumlah Saksi terkait perkara dugaan TPPU SYL selaku Mentan RI dipanggil Tim Penyidik KPK untuk didalami pengetahuannya.

Dalam perkara dugaan TPPU, terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). *(HB)*


BERITA TERKAIT: