Senin, 24 Juni 2024

KPK Panggil 3 Saksi Terkait Pengembangan Perkara Korupsi Bansos Untuk KPM Di Kemensos

Baca Juga


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 24 Juni 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 3 (tiga) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait program Bantuan Sosial (Bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonésia (Kemensos RI) periode tahun 2020–2021.

"Dijadwalkan pemeriksaan Saksi dugaan TPK terkait program Bantuan Sosial (Bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos)", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/06/2024).

Tessa menegaskan, bahwa penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 3 Saksi itu merupakan pengembangan penanganan perkara tersebut. Ketiganya akan didalami pengetahuannya terkait dugaan korupsi pada program Bansos untuk KPM pada PKH di lingkungan Kemensos RI periode tahun 2020–2021. Pemeriksaan terhadap 3 Saksi itu, akan dilangsungkan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Betul Sprindik pengembangan", tegasnya.

Adapun 3 Saksi perkara tersebut yang pada Senin (24/06/2024) ini dijadwal dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik KPK, yakni:
1. Rosehan Ansyari selaku Kasubdit Pencegahan Dit. PSKBS Kemensos RI;
2. Robbin Saputra selaku Staf pada Subbag Tata Laksana Keuangan, Bagian Keuangan, Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI; dan
3. Firmansyah selaku Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi, Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI.

Dalam perkara TPK terkait program Bansos untuk KPM pada Program Keluarga Harapan di lingkungan Kemensos RI periode tahun  2020–2021 ini, Direktur PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo sudah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan putusan perkara pada Senin 10 Juni 2024.

Kuncoro juga dijatuhi sanksi pidana harus membayar denda Rp. 1 miliar. Yang mana, jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.

"Dan denda Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 (dua belas) bulan", tegas Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (10/06/2024).

Membacakan amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Kuncoro tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi Covid-19 juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang memberatkan Kuncoro 

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga membacakan putusan untuk 5 (lima) Terdakwa lain perkara tersebut. Kelimanya, yakni:
1. Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT. Bhanda Ghara Reksa;
2. April Churniawan selaku Vice President Operation and Support PT Bhanda Ghara Reksa;
3. Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT. Primalayan Teknologi Persada (PTP);
4. Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT. PTP dan General Manajer PT. PTP; dan
5. Richard Cahyanto selaku Direktur PT. Envio Global Persada (EGP).
*(HB)*